Follow Us

Sungguh Diluar Nalar Manusia Normal, Pria Ini Tega Cabuli Balita 16 Bulan Hanya Karena Alasan Sepele Ini!

Rahma Imanina Hasfi - Rabu, 29 Januari 2020 | 07:15
(ilustrasi) Penganiayaan
Freepik

(ilustrasi) Penganiayaan

Dadang menegaskan, dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui memukul korban lalu menciderai bagian vital korban.

"Sehingga bagian vital korban mengalami pendarahan," tegasnya.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku ini adalah pasal 82 dan atau 80 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan atau kekerasan terhadap anak," jelasnya.

Perkosa balita

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menyelidiki laporan warga terkait adanya dugaan pemerkosaan balita perempuan 16 bulan oleh seorang pria dewasa berumur 35 Tahun di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (22/1/2020).

Lelaki berinisial O (35), merupakan kakak ipar korban atau suami dari kakak korban yang tinggal serumah selama ini.

Meski saat kejadian tak ada saksi mata, warga di lingkungan korban berusaha menghakimi lelaki itu sampai saat ini diamankan oleh keluarganya dari amukan massa.

Baca Juga: Padahal Pernah Jadi Lawan Tangguh Jokowi Kini Beri Sinyal Dukung Sandiaga Uno di Pilpres 2024, Anies Baswedan: Gitu Saja Cukup

Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro menyebutkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan seusai orang tua korban melapor ke Kepolisian.

Berdasarkan laporan peristiwa itu terjadi pada Senin (13/1/2020) di rumah orang tua korban.

Kronologi

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest