Suar.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pria yang diduga mencabuli balita berumur 16 bulan di Kecamatan Sukaratu, Kota Tasikmalaya, Senin (27/1/2020).
Tersangka adalah kakak iparnya sendiri berinisial O (35), yang telah mengakui perbuatannya dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku mengakui telah memukul organ vital balita tersebut dengan tangan kosong dan langsung mencabulinya di kamar korban saat sedang tidur.
Hal itu berdasarkan keterangan Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro kepada wartawan saat dimintai keterangan di kantornya, Senin siang.
"Perkembangannya saat ini kami sudah berhasil menangkap pelaku. Saat ini sudah kami tahan di Polres. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelas Dadang.
Motif dendam
Dadang menambahkan, pelaku memiliki motif dendam, yakni kepada ibu kandung korban yang masih balita tersebut.
Pelakunya adalah keluarganya sendiri yang saat kejadian sedang berada di rumah yang juga lokasi kejadian.
"Motifnya memang karena kesal kepada ibu korban dan juga kepada korban. Karena korban selalu (nangis tengah malam) mengganggu tidur pelaku," ungkapnya.
Dadang menegaskan, dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui memukul korban lalu menciderai bagian vital korban.
"Sehingga bagian vital korban mengalami pendarahan," tegasnya.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku ini adalah pasal 82 dan atau 80 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan atau kekerasan terhadap anak," jelasnya.
Perkosa balita
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menyelidiki laporan warga terkait adanya dugaan pemerkosaan balita perempuan 16 bulan oleh seorang pria dewasa berumur 35 Tahun di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (22/1/2020).
Lelaki berinisial O (35), merupakan kakak ipar korban atau suami dari kakak korban yang tinggal serumah selama ini.
Meski saat kejadian tak ada saksi mata, warga di lingkungan korban berusaha menghakimi lelaki itu sampai saat ini diamankan oleh keluarganya dari amukan massa.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro menyebutkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan seusai orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Berdasarkan laporan peristiwa itu terjadi pada Senin (13/1/2020) di rumah orang tua korban.
Kronologi
Awalnya, ibu korban menemukan anak mereka berdarah pada bagian kemaluannya.
Setelah itu, korban langsung dibawa ke bidan desa dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tasikmalaya.
Hasil visum dan pemeriksaan medis diduga alat kelamin bayi tersebut masuk benda tumpul.
"Kita telah menerima laporan. Saat ini masih lidik," jelas Dadang kepada wartawan, Rabu pagi.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, lelaki yang diduga pelaku tinggal serumah dengan orangtua korban hampir selama tiga tahun.
Ketika orangtua korban sedang beres-beres rumah ingin pindah, korban tidur di kamarnya.
Saat ditinggal itu, korban hanya berdua di kamar itu bersama kakak iparnya yang berumur 35 tahun sekaligus suami kakak kandungnya.
"Tak berselang lama balita itu menangis dengan kondisi terluka organ vitalnya," tambahnya.
(Irwan Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Pria Cabuli Balita 16 Bulan di Tasikmalaya Terungkap: Gara-gara Korban Suka Nangis