Suar.ID - Seorang ayah di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka YD (40) terhadap anak kandungnya AD (19) sejak tahun 2016 lalu. Saat itu, AD masih berumur 16 tahun.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan mengungkap fakta lain kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Andi mengatakan, korban AD (19) diketahui hamil lagi setelah melahirkan anak pertama akibat dicabuli ayah kandungnya YD (40).
Dari hasil penyidikan oleh Satreskrim Polres Kotabaru, usia kandungan AD diketahui sudah berumur 5 bulan.
"Korban ini sudah melahirkan anak laki-laki, ternyata hamil lagi dan saat ini usia kandungannya sudah berjalan 5 bulan," ujar AKBP Andi Adnan saat dihubungi, Selasa (7/1/2020).
Menurut Andi, AD saat ini merawat anaknya bersama ibu kandungnya didampingi keluarga lainnya.
AD dan buah hatinya untuk sementara tinggal di rumah yang sebelumnya ditempati bersama tersangka YD di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.
"Anak itu kini dirawat oleh korban dan ibunya dan juga keluarganya di rumah yang dulu mereka tempati bersama ayahnya," tambah Andi.
Di hadapan polisi, YD mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya.