YD mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dipengaruhi minuman keras dan juga kerap menonton video porno.
Apalagi kata Andi, YD juga telah lama bercerai dengan istrinya sehingga tak ada tempat untuk melampiaskan hasratnya.
"Tersangka ini kan sudah lama bercerai dengan istrinya, tak ada lagi tempat melampiaskan nafsunya," jelas Andi.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka YD (40) selama 3 tahun terakhir hingga anaknya AD (19) hamil dan melahirkan.
Kasus ini terungkap saat AD sudah tak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya dan melapor kepada ibunya.
Tak terima, ibu korban melapor ke Polres Kotabaru.
Tak lama menerima laporan dari ibu korban, polisi kemudian berhasil menangkap YD di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi akan menjerat YD pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anak yang Dicabuli Ayah Kandung Selama 3 Tahun Hamil Lagi Setelah Lahirkan Anak Pertama