Follow Us

Viral di Bali, Dosa Kepsek Ini Terungkap setelah Ketahuan Mencabuli Anak Didiknya yang Masih SD! Ini yang terjadi 4 Tahun Kemudian

Ervananto Ekadilla - Senin, 24 Februari 2020 | 13:00
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.
Lifestyle One

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.

Terkait motif terjadinya kasus pencabulan ini, Laorens mengatakan karena pelaku IWS menyukai korban.

Baca Juga: Aksinya Terbongkar Usai Korban Sadarkan Diri dan Berteriak, Terungkap Motif hingga Modus Kasus Dugaan Pencabulan Husein Alatas terhadap Pasien Pengobatan Alternatifnya

Ia pun berhasrat menjadikan korban sebagai pacar.

"Kami kenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.

Hukuman yang dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan {(Pasal 81 ayat (3)}.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Ketut Widya Astika, mengaku sudah mendapat informasi perihal masalah ini.

Baca Juga: Malangnya Nasib Bocah 9 Tahun Ini, Ibunya Acuh Tak Acuh Sang Ayah Tiri Leluasa Cabuli Selama 2 Tahun, Alasan Pemerkosa Sungguh Tak Masuk Akal

Ia akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku

"Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses," ujarnya, kemarin.

Ia sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh.

Ia berpendapat bahwa seharusnya sebagai kepala sekolah dapat menjadi pengayom dan contoh.

Baca Juga: Tergoda Daster yang Tersingkap, Seorang Pemuda Nekat Cabuli Istri Kawannya Sendiri Saat Tengah Malam

Source : Tribun Bali

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest