Terkait motif terjadinya kasus pencabulan ini, Laorens mengatakan karena pelaku IWS menyukai korban.
Ia pun berhasrat menjadikan korban sebagai pacar.
"Kami kenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.
Hukuman yang dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan {(Pasal 81 ayat (3)}.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Ketut Widya Astika, mengaku sudah mendapat informasi perihal masalah ini.
Ia akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku
"Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses," ujarnya, kemarin.
Ia sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh.
Ia berpendapat bahwa seharusnya sebagai kepala sekolah dapat menjadi pengayom dan contoh.
Baca Juga: Tergoda Daster yang Tersingkap, Seorang Pemuda Nekat Cabuli Istri Kawannya Sendiri Saat Tengah Malam