Pencabulan sudah terjadi sejak 2016 lalu sekitar bulan Juli.
Saat itu korban masih duduk di kelas 6 SD.
Namun meski sudah tamat SD, aksi pencabulan terus berlanjut hingga Januari 2020 lalu.
Saat ini korban berusia 16 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Kalau ditanya berapa kali, pelaku tidak ingat berapa kali berhubungan terhadap korban," jelas Laorens.
Dari hasil pemeriksaan, IWS melakukan aksinya pertama kali di ruang kepala sekolah.
Ia memanggil korban ke ruang kepala sekolah.
Saat berduaan, pelaku memaksa korban untuk melayaninya berhubungan badan.
"Intinya saat itu dia disuruh berhubungan, mungkin juga ada paksaan hingga korban mau melakukannya," ungkapnya.