Suar.ID -Peristiwa yang membuat miris terungkap belakangan ini. Yaitu Aris, pemuda asal Mojokerto tega perkosa 9 anak yang usianya masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya itu, Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Namun, belum lama ini sang kakak angkat bicara tentang kondisi mental adiknya.
Selain itu, sebelumnya Aris mengaku menolak terhadap hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Baca Juga: Aris si Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia setelah Rudapaksa 9 Korban
Pria asal Mojokerto Jawa Timur bernama Muh Aris tertangkap atas kasus pemerkosaan pada sembilan anak di bawah umur.
"Kalau saya dari pihak keluarga, saya tidak setuju adik saya dikebiri," kata Sobirin dikutipTribunWow.comdari channel YoutubeIndonesia Lawyers Clubpada Selasa (28/8/2019).
Sobirin menolak lantaran menurut keterangannya, adiknya merupakan seseorang yang memiliki masalah dengan kejiwaan.
"Karena adik saya itu, kalau orang normal bisa berpikiran 100 persen, tapi adik saya tidak bisa berpikiran 100 persen, 70-60 (persen), bisa dibilang itu adek saya setengah agak enggak waras," ungkapnya.
Kemudian Sobirin menjelaskan bagaimana adiknya biasa bertingkah laku.
"Terus adek saya ini dari kecil sudah seperti ini dari bawaan lahir, dia sering bicara sendiri, main mobil-mobilan kayak anak kecil, kayak berimajinasi kartun, berimajinasi terus. Itu sering dilakukan," lanjut Sobirin.
Sehingga, Sobirin tidak menerima adiknya dihukum dikebiri.
"Tapi Kalau dikebiri sendiri saya nggak mau, nggak setuju," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Sobirin turut membeberkan adiknya tidak 100 persen salah.Ia menganggap Muh Aris tidak memperkosa semua anak yang dituduhkan.
"Dan untuk kasus di kabupaten, katanya kan adik saya tertangkap karena tertuduh mencabuli anak dari kampung saya sendiri," jelas Sobirin.
Kemudian, ia menyebut kalau ada pelaku lain dari kasus pencabulan seksual.
"Tapi kan adik saya tertuduh bukan tersangka, ada tersangka pertama yang di situ diinterogasi polisi. Dan adik saya hanya dituduhkan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, PN Mojokerto telah menjatuhkan hukuman pada 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupasuntikkebiripada Mei 2019.
Muh Aris terbuksi bersalah melakukan pelanggaran Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dikutip dariKompas.com, Aris mengaku menolak dihukum kebiri.
Ia memilih mendapat tambahan hukuman penjara selama 20 tahun.
"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucap Muh Aris.
“Ada dua perkara atas nama Aris, di Kabupaten terdaftar dalam Nomor 79 Pidsus Tahun 2019, yang kedua Nomor 65 dan 69. Perkara putusan ada pidana tambahan kebiri kimia ada di dalam perkara kabupaten,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmedan.com dengan judul Aris Dikebiri - Kakak Kandung Korban Sebut Keluarga Menolak Hukuman Kebiri saat Hadir di ILC