Muh Aris terbuksi bersalah melakukan pelanggaran Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dikutip dari Kompas.com, Aris mengaku menolak dihukum kebiri.
Ia memilih mendapat tambahan hukuman penjara selama 20 tahun.
"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucap Muh Aris.
Perkara Muh Aris terdaftar di kabupaten dan kota Mojokerto.
“Ada dua perkara atas nama Aris, di Kabupaten terdaftar dalam Nomor 79 Pidsus Tahun 2019, yang kedua Nomor 65 dan 69. Perkara putusan ada pidana tambahan kebiri kimia ada di dalam perkara kabupaten,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmedan.com dengan judul Aris Dikebiri - Kakak Kandung Korban Sebut Keluarga Menolak Hukuman Kebiri saat Hadir di ILC