Follow Us

Kakak Pelaku Pemerkosaan 9 Anak di Bawah Umur Tolak Hukuman Kebiri Dijatuhkan pada Adiknya: 'Adik Saya Agak Nggak Waras'

Khaerunisa - Kamis, 29 Agustus 2019 | 08:50
Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Tribunnews.com

Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Muh Aris terbuksi bersalah melakukan pelanggaran Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dikutip dari Kompas.com, Aris mengaku menolak dihukum kebiri.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Belum Lunasi Utang, Wendi Cagur Sampai Nagihin Pakai Karangan Bunga: Bayar Utangnya Dong yang Dari Tahun Lalu

Ia memilih mendapat tambahan hukuman penjara selama 20 tahun.

"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucap Muh Aris.

Perkara Muh Aris terdaftar di kabupaten dan kota Mojokerto.

“Ada dua perkara atas nama Aris, di Kabupaten terdaftar dalam Nomor 79 Pidsus Tahun 2019, yang kedua Nomor 65 dan 69. Perkara putusan ada pidana tambahan kebiri kimia ada di dalam perkara kabupaten,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunmedan.com dengan judul Aris Dikebiri - Kakak Kandung Korban Sebut Keluarga Menolak Hukuman Kebiri saat Hadir di ILC

Source : Tribunmedan.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest