Kemudian Sobirin menjelaskan bagaimana adiknya biasa bertingkah laku.
"Terus adek saya ini dari kecil sudah seperti ini dari bawaan lahir, dia sering bicara sendiri, main mobil-mobilan kayak anak kecil, kayak berimajinasi kartun, berimajinasi terus. Itu sering dilakukan," lanjut Sobirin.
Sehingga, Sobirin tidak menerima adiknya dihukum dikebiri.
"Tapi Kalau dikebiri sendiri saya nggak mau, nggak setuju," tegasnya.
Ia menganggap Muh Aris tidak memperkosa semua anak yang dituduhkan.
"Dan untuk kasus di kabupaten, katanya kan adik saya tertangkap karena tertuduh mencabuli anak dari kampung saya sendiri," jelas Sobirin.
Kemudian, ia menyebut kalau ada pelaku lain dari kasus pencabulan seksual.
"Tapi kan adik saya tertuduh bukan tersangka, ada tersangka pertama yang di situ diinterogasi polisi. Dan adik saya hanya dituduhkan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, PN Mojokerto telah menjatuhkan hukuman pada 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupasuntikkebiripada Mei 2019.