Follow Us

Kakak Pelaku Pemerkosaan 9 Anak di Bawah Umur Tolak Hukuman Kebiri Dijatuhkan pada Adiknya: 'Adik Saya Agak Nggak Waras'

Khaerunisa - Kamis, 29 Agustus 2019 | 08:50
Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Tribunnews.com

Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Baca Juga: Cerita di Balik Sosok Lembuswana, Simbol Kerajaan Kutai Kartanegara yang Jadi Ikon Museum Mulawarman di Kalimantan Timur

Kemudian Sobirin menjelaskan bagaimana adiknya biasa bertingkah laku.

"Terus adek saya ini dari kecil sudah seperti ini dari bawaan lahir, dia sering bicara sendiri, main mobil-mobilan kayak anak kecil, kayak berimajinasi kartun, berimajinasi terus. Itu sering dilakukan," lanjut Sobirin.

Sehingga, Sobirin tidak menerima adiknya dihukum dikebiri.

"Tapi Kalau dikebiri sendiri saya nggak mau, nggak setuju," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Sobirin turut membeberkan adiknya tidak 100 persen salah.

Ia menganggap Muh Aris tidak memperkosa semua anak yang dituduhkan.

"Dan untuk kasus di kabupaten, katanya kan adik saya tertangkap karena tertuduh mencabuli anak dari kampung saya sendiri," jelas Sobirin.

Kemudian, ia menyebut kalau ada pelaku lain dari kasus pencabulan seksual.

Baca Juga: Anak yang Viral Tendang Kepala Ibunya Itu Tertunduk Lesu di Samping Keranda Jenazah Sang Ibunda, Rusmini Telah Meninggal Dunia

"Tapi kan adik saya tertuduh bukan tersangka, ada tersangka pertama yang di situ diinterogasi polisi. Dan adik saya hanya dituduhkan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, PN Mojokerto telah menjatuhkan hukuman pada 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa suntik kebiri pada Mei 2019.

Source : Tribunmedan.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest