Suar.ID -Tak ada kata lain untuk menggambarkan pria lima istri ini selain: bejat!
Sugeng, nama pria itu, ditangkap polisi gara-gara memperkosa putrinya sendiri yang kini berusia 19 tahun.
Kejadian terlarang itu terjadi sejak 2016 lalu.
Sugeng sendiri merupakan warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur.
Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal, seperti dilaporkan Kompas.com, mengatakan, dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia berumur 16 tahun.
Kelakuan Sugeng, seperti dilaporkan Kompas.com, baru terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu.
Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro lantaran berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk berhubungan layaknya suami istri.
"Setelah mendengar pengakuan dari korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang," kata Arsal Rabu (31/7/2019) malam.
Muh Arsal cukup geram dengan aksi bejat Sugeng itu.
"Orangtua bejat. Sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015," katanya.