Hal tersebut baru diketahui di pagi harinya saat petugas melihat wajah Sugeng yang penuh lebam dan memar.
"Personel yang berjaga sudah melakukan pengecekan hampir setiap jam. Namun, mungkin di sela-sela pengecekan tersebut narapidana yang lain merasa jengkel dengan perbuatan bejatnya mengeroyok Sugeng," katanya, Kamis (1/8/2019) pagi.
Sugeng kini dipisahkan dengan tahanan lain dan ditahan di ruang tahanan khusus dan terisolasi.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menyatakan Sugeng nantinya terancam hukuman penjara 15 tahun maksimal dan denda Rp 5 miliar.