Suar.ID - Miris, terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang remaja berusia 18 tahun terhadap nenek berusia 50 tahun yang telah memiliki 9 orang cucu.
Keduanya merupakan tetangga yang tempat tinggalnya berdekatan.
Bahkan, bukan hanya memperskosa, remaja itu juga tega melakukan tindak kekerasan kepada korbannya.
Atas tindak kejahatannya itu, kini pelaku yang masih remaja telah ditangkap untuk diadili.
Polisi menangkap seorang remaja tanggung asal Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berinisial TM (18).
Dia ditangkap atas tuduhan pemerkosaan disertai ancaman dan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang telah memiliki lima orang anak dan sembilan cucu, berinisial AS (50).
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, peristiwa pemerkosaan disertai ancaman dan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (27/7/2019).
Kemudian, keesokan harinya, anak korban membuat laporan kepolisian.
"Korban dan pelaku ini tetanggaan. Jarak masing-masing rumahnya hanya beberapa meter," kata Donny kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019).