Suar.ID - Pemilu serentak yang diselenggarakan pada April lalu meninggalkan berbagai cerita.
Salah satunya tentang seorang caleg wanita yang dituntut karena editan foto kampanye-nya dianggap terlalu berlebihan.
Lawan politiknya yang menilai bahwa foto editan itu mempengaruhi perolehan suara pun mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Caleg wanita itu bernama Evi Apita Maya.
Baca Juga: Gunakan Foto Editan Super Cantik untuk Surat Suara, Caleg Terpilih DPD NTB Digugat ke MK
Nama Evi Apita Maya tidak asing lagi di kalangan masyarakat belakangan ini.
Sosoknya mulai dikenal saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti kita tahu, Evi adalah calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang maju dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia mengantongi suara terbanyak pada pemilu legislatif DPD NTB 2019 dengan jumlah 283.932 suara.
Capaian ini tak membuat jalan Evi mulus. Pesaingnya yang juga mencalonkan diri sebagai anggota DPD NTB bernama Farouk Muhammad mempersoalkan foto pencalonan Evi yang dulu terpampang pada alat peraga kampanye (APK) dan surat suara pemilu.