Suar.ID - Muh Aris (21), Asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur adalah pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak.
Ia harus menerima hukuman kebiri kimia atas perlakuan bejatnya terhadap sembilan anak di bawah umur.
Tak hanya cukup dikebiri, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus menjalani hukuman kurungan selama 12 tahun.
Masih ada lagi, ia juga dikenakan denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Ngeri! Gara-gara Kebiasaan Buruknya, Seorang Gadis Terpaksa Mengidap Penyakit Mematikan!
Dilansir dari Tribunkaltim.com, vonis kebiri yang dijatuhkan kepada Aris setelah ada banding yang diajukan oleh pelapor.
Putusan banding tersebut sudah terbit dan menguatkan vonis sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal (8/8/2019) lalu.
”Putusan bandingnya sudah terbit, menguatkan vonis kami. Kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 8 Agustus,” kata Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono, dikutip dari Tribunkaltim.com.
Untuk kapan eksekusi kebiri itu dilaksanakan, Rudy menuturkan akan secepatnya dilakukan.
Namun saat ini Rudy juga menambahkan pihaknya sedang mencari dokter yang akan mengeksekusi kebiri kimia kepada terdakwa.