Follow Us

Aris si Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia setelah Rudapaksa 9 Korban

Rahma Imanina Hasbi - Minggu, 25 Agustus 2019 | 11:30
Pria asal Mojokerto harus menerima hukuman kebiri kimia setelah perkosa 9 anak
Pixabay

Pria asal Mojokerto harus menerima hukuman kebiri kimia setelah perkosa 9 anak

Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap sembilan anak-anak.

Dilansir dari Tribunkaltim.com, hukuman kebiri itu dijatuhkan kepadanya karena perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Baca Juga: Yan Widjaya Tak Bisa Penuhi Syarat Maaf dari Aura Kasih karena Istrinya Sudah Meninggal Dunia

Dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 69/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal (18/7/2019) sebagai bukti vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sebelumnya.

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019)

Muhammad Aris, dalam kehidupan kesehariannya bekerja sebagai tukang las.

Baca Juga: Seram Abis! Pria Ini Masuk ke Toilet dan Mencium Pakaian Dalam Kotor Seorang Gadis 100 Kali hingga Berujung Pencabulan

Perilaku menyimpang dan kejam ini sudah ia lakukan sejak tahun 2015.

Modusnya adalah dengan mencari korban dengan kriteria anak gadis.

Aksi tersebut ia lakukan selepas jam kerja, atau saat ia pulang dari tempat bekerja.

Source : Sosok.ID

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest