Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap sembilan anak-anak.
Dilansir dari Tribunkaltim.com, hukuman kebiri itu dijatuhkan kepadanya karena perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Baca Juga: Yan Widjaya Tak Bisa Penuhi Syarat Maaf dari Aura Kasih karena Istrinya Sudah Meninggal Dunia
Dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 69/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal (18/7/2019) sebagai bukti vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sebelumnya.
"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019)
Muhammad Aris, dalam kehidupan kesehariannya bekerja sebagai tukang las.
Perilaku menyimpang dan kejam ini sudah ia lakukan sejak tahun 2015.
Modusnya adalah dengan mencari korban dengan kriteria anak gadis.
Aksi tersebut ia lakukan selepas jam kerja, atau saat ia pulang dari tempat bekerja.