SUAR.ID - Setelah lama tertutup oleh hingar-bingar gelaran pemilu, akhirnya kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terdengar kabarnya lagi.
Kabar terkini dari proses hukum kasus tersebut yaitu terkait oknum kepolisian yang diduga terlibat.
Kali ini Penyidik Polda Metro jaya bersama Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) meminta keterangan dari Novel Baswedan.
Penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan melalui kuasa hukumnya menuding oknum anggota polisi terlibat sebagai pelaku penyiraman air keras yang mengakibatkan mata kirinya rusak dan buta.
Terkait kasus ini, Penyidik Polda Metro Jaya bersama tim gabungan pencari fakta (TGPF) meminta keterangan Novel Baswedan, Kamis (20/6/2019).
Tim advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mengungkap fakta baru.
Alghiffari Aqsa, salah satu penasihat hukum Novel Baswedan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyebut adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu.
Alghiffari mengaku mendapat informasi tersebut dari salah satu anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan pada Mei 2019.
"Ada satu poin penting yang disampaikan bulan (Mei) lalu oleh salah satu tim gabungan," kata Alghiffari di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
"Yaitu adanya kuat dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan," ujar Alghiffari.
Tim advokasi mendampingi Novel Baswedan untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Gedung KPK.
Baca Juga: Agung Hercules Ketahuan Idap Kanker Otak Stadium 4 Gegara Tak Bisa Sebut Nama Mario Lawalata
Hal utama yang ingin diklarifikasi tim advokasi, kata Alghiffari, antara lain adalah ingin menguatkan bukti adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian tersebut.
"Kami hari ini ingin mengklarifikasi hal tersebut, dan ingin agar fakta-fakta tersebut dieksplorasi di pemeriksaan kasus Mas Novel Baswedan," paparnya.
"Mas Novel Baswedan sudah di dalam (Gedung KPK), sudah siap," imbuhnya.
Peristiwa tindak kriminal penyiraman air keras ke wajah Novel terjadi 11 April 2017, saat ia usai menunaikan ibadah salat subuh di Masjid Al Ihsan, Penggangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca Juga: Bukan dengan Mobil Mewah, Pengantin Pria Ini Bahagiakan Pasangannya dengan Naik Gerobak
Novel salat subuh di Masjid Al Ikhsan, yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya, di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Waktu salat subuh sekitar pukul 04.35 WIB.
Kemudian, pukul 05.10 WIB, ketika Novel berjalan pulang ke rumahnya, tiba-tiba dua pengendara pengendara berboncengan sepeda motor dari belakang mendekati Novel.
Kemudian orang yang ada di motor itu menyiramkan sesuatu ke arah Novel.
Zat yang belakangan diketahui sebagai air keras itu mengenai wajah dan merusak mata Novel. Dua orang yang ada di atas motor itu lalu kabur.
Novel menjalani pengobatan dan perawatan selama 10 bulan (12 April 2017 hingga 22 Februari 2018) di Singapura.
Usai perawatan, saat kembali ke Jakarta, mata kirinya tetap rusak dan buta hingga kini.
Penyidik Polda Metro Jaya bersama tim gabungan pencari fakta (TGPF) meminta keterangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkait kasus penyiraman air keras ke Novel pada 2017 lalu yang mengakibatkan mata kirinya buta.
Baca Juga: Asyik Main Ayunan, Pembuluh Darah di Mata Anak Ini Pecah dan Kepalanya Penuh Memar Darah
Pemerikaan dilakukan di Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan dan baru saja rampung, Kamis (20/6/2019) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan materi pemeriksaan terhadap Novel Baswedan adalah pemeriksaan lanjutan yang pernah dilakukan penyidik terhadap Novel saat Novel masih dirawat di Singapura atas penyiraman air keras yang dilakukan pelaku.
"Ini pemeriksaan lanjutan dari yang di Singapura. Materinya kali ini berkaitan dengan adanya ancaman atau tidak, kepada yang bersangkutan juga ada tidaknya saksi soal itu," kata Argo.
Menurut Argo pemeriksaan terhadap Novel ini berdasarkan surat tugas bernomor Sgas/3/1/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
"Jadi ini sesuai dengan surat perintah dari Kapolri bahwa pemeriksa terdiri dari para pakar, penyidik KPK dan penyidik Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novel Baswedan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyerangan menggunakan air keras pada 11 April 2017.
Sebab, hingga kini belum juga terpecahkan pelaku dan aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.
"Jadi, akan dilakukan pemeriksaan. Tadi saya sudah cek juga, Novel Baswedan akan dalam pemeriksaan tersebut untuk menghargai proses hukum ini,” jelas Febri Diansyah.
Penyelidikan kasus teror air keras yang menimpa penyidik senior Novel Baswedan kembali bergulir setelah tertutup hingar-bingar pemilihan presiden.
Tim penyelidik khusus bentukan Polri meminta keterangan kepada Novel pada Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Soal pemeriksaan lanjutan terhadap Novel juga dikonfirmasi oleh anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) buatan Polri dari unsur sipil, Hendardi.
"Benar (kami akan melakukan pemeriksaan terhadap Novel), tapi materi pemeriksaan belum dapat kami jelaskan," ujar Hendardi.
Dua tahun berlalu, kasus teror penyiraman air keras ke wajah penyidik senior KPK Novel Baswedan tak kunjung terungkap.
Beragam aksi telah dilakoni Wadah Pegawai KPK untuk mengingatkan bahwa kasus Novel Baswedan, sahabat mereka, penting dan harus segera terungkap.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian juga sudah membentuk tim khusus untuk menangani kasus Novel, menyebar sketsa penyerang, dan menemukan saksi kunci penyerangan tersebut.
Namun, hingga kini belum terungkap siapa pelaku penyerangan dua tahun silam itu.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pun telah mengeluarkan sketsa wajah terduga pelaku pada Senin, 31 Juli 2017.
Bahkan Kapolri telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan ditandai dengan surat keputusan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 tertanggal 8 Januari 2019.
TGPF Kasus Novel Baswedan terdiri dari 65 anggota yang terdiri dari unsur polisi, KPK, berbagai ahli dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: Beli Gorengan Duit Kurang Rp200, Pria Ini Disiram Minyak Panas oleh Penjual
TGPF terdiri atas unsur polisi, KPK, pakar, masyarakat sipil pegiat hak asasi manusia.
Penanggung Jawab TPGF adalah Kapolri Jendral Tito Karnavian, Wakil Penanggung Jawab Wakapolri Komisaris Jendral Ari Dono; Bidang Asistensi: Kabareskrim Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto; Irwasum Polri, Komisaris Jenederal Putut Eko Bayuseno; Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan seterusnya.
Novel sendiri pernah mengaku pesimistis polisi berhasil mengungkap aktor di balik penyerangan terhadapnya.
Meskipun Kapolri telah mempublikasikan penyerangnya. Novel beralasan, langkah polisi menuntaskan kasusnya sungguh masih jauh.
Baca Juga: Mantan Kapten Persis Solo, Ferry Anto dan Putrinya Hilang Terseret Ombak
Hingga saat ini saja polisi belum menangkap pelaku penyerangan di lapangan. "Apalagi berpikir sampai ke otak penyerangan," ujar Novel.
Novel menyebut banyak orang terlibat dalam penyerangan itu. Keterlibatan itu tak lepas dari perintah jenderal polisi untuk mengaburkan fakta dan bukti peristiwa penyiraman dengan air keras padanya.
Bahkan ia menduga ada jenderal aktif diduga memerintahkan tim penyidik menghapus sidik jari pelaku yang tertinggal di cangkir wadah air keras saat olah tempat kejadian perkara.
Jenderal ini juga diduga terlibat dalam sejumlah rencana penyerangan terhadap Novel dan penyidik KPK lain.
Baca Juga: 10 Fakta Burung Rangkong, Burung yang Diburu Seorang Pria Hingga Terancam Hukuman 5 Tahun
Terkait tudingan Novel, Polda Metro Jaya membantah, oknum Jenderal terlibat dalam kasus intimidasi air keras.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono enggan menjawab soal dugaan oknum Jenderal dibalik teror air keras yang kembali diungkit oleh Novel Naswedan.
"Dulu sudah saya sampaikan itu (dugaan oknum Jenderal) fakta hukum atau asumsi, begitu kira-kira,” ujar Argo.
Dia menjawab beberapa kata menanggapi pertanyaan wartawan, tentang laporan, Novel telah menyampaikan dugaan keterlibatan oknum 'Jenderal' pada Polisi. (tribun nwtwork/ilp/sam)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Anggota Kepolisian Diduga Terlibat Teror Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan