Suar.ID – Pengadilan lokal Argentina memerintahkan seorang pria berusia 70 tahun untuk membayar mantan istrinya sebagai kompensasi telah 27 tahun melakukan pekerjaan rumah tangga.
Nilai kompensasi yang harus dibayar oleh pria itu pada mantan istrinya sebesar 8 juta peso atau setara Rp2 miliar.
Melansir Odditycentral.com (19/6/2019), hakim bernama Victoria Fama membuat keputusan tersebut setelah mempertimbangkan pasangan lansia itu telah menikah selama 30 tahun.
Selama puluhan tahun, pihak istri yang hanya diidentifikasi berinisial ML telah melakukan pekerjaan rumah tangga dengan baik.
Baca Juga: Dulu Kerap Pacari Artis, Diego Michiels Kini Luluh pada Wanita Berhijab dan Mantap Akan Menikahinya!
Ia mengurus rumah, anak-anak, sementara sang suami bekerja.
Meski pihak istri memegang gelar sarjanan ekonomi, wanita tersebut mengesampingkan karir profesionalnya demi mengurus rumah tanga.
Pada saat suaminya memilih meninggalkannya, usia ML sudah 60 tahun. Usia tersebut terlalu tua untuk dipertimbangkan di pasar kerja.
"Setelah 27 tahun menikah, terdakwa meninggalkan istrinya ketika dia menginjak usia 60 tahun.
Usia di mana wanita mendapatkan tunjangan pensiun, dan berhenti bekerja," ujar Hakim Fama.
"Ketergantungan ekonomi istri pada suami mereka adalah salah satu yang membuat wanita direndahkan di masyarakat," tambahnya.