Follow Us

Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dibuka Kembali, Oknum Anggota Kepolisian Diduga Terlibat

Khaerunisa - Jumat, 21 Juni 2019 | 12:48
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan para pegawai serta kuasa hukum di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan para pegawai serta kuasa hukum di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga: Wanita yang Pertontonkan Hubungan Intim kepada Anak-anak dengan Tarif Rp 5 Ribu Ternyata Pernah Menikah 3 Kali

Zat yang belakangan diketahui sebagai air keras itu mengenai wajah dan merusak mata Novel. Dua orang yang ada di atas motor itu lalu kabur.

Novel menjalani pengobatan dan perawatan selama 10 bulan (12 April 2017 hingga 22 Februari 2018) di Singapura.

Usai perawatan, saat kembali ke Jakarta, mata kirinya tetap rusak dan buta hingga kini.

Penyidik Polda Metro Jaya bersama tim gabungan pencari fakta (TGPF) meminta keterangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkait kasus penyiraman air keras ke Novel pada 2017 lalu yang mengakibatkan mata kirinya buta.

Baca Juga: Asyik Main Ayunan, Pembuluh Darah di Mata Anak Ini Pecah dan Kepalanya Penuh Memar Darah

Pemerikaan dilakukan di Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan dan baru saja rampung, Kamis (20/6/2019) sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan materi pemeriksaan terhadap Novel Baswedan adalah pemeriksaan lanjutan yang pernah dilakukan penyidik terhadap Novel saat Novel masih dirawat di Singapura atas penyiraman air keras yang dilakukan pelaku.

"Ini pemeriksaan lanjutan dari yang di Singapura. Materinya kali ini berkaitan dengan adanya ancaman atau tidak, kepada yang bersangkutan juga ada tidaknya saksi soal itu," kata Argo.

Menurut Argo pemeriksaan terhadap Novel ini berdasarkan surat tugas bernomor Sgas/3/1/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Baca Juga: Wanita yang Pertontonkan Hubungan Intim kepada Anak-anak dengan Tarif Rp 5 Ribu Ternyata Pernah Menikah 3 Kali

"Jadi ini sesuai dengan surat perintah dari Kapolri bahwa pemeriksa terdiri dari para pakar, penyidik KPK dan penyidik Polda Metro Jaya," katanya.

Source : Tribunnews.com

Editor : Yoyok Prima Maulana

Baca Lainnya

Latest