Untuk pelaksanaan rehabilitasinya sendiri, paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia.
Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kebiri kimia.
Sedangkan jangka waktu dapat diperpanjang paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia terakhir.