Suar.ID -Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil, dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut supaya Herry Wirawan si guru ngaji itu juga dikebiri kimia.
Bagaimanapun juga, apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap belasan santriwati telah membuat geram seluruh Indonesia.
Akibat perbuatannya itu, beberapa santriwatinya sampai hamil.
Dan mirisnya, anak hasil perbuatannya itu malam digunakan untuk mencari uang.
Kini Herry Wirawan sudah diseret ke meja hijau.
Tidak sampai situ saja, Herry Wirawan juga dituntut hukuman mati dengan ditembak dari jarak dekat.
Tapi tuntutan hukuman mati itu bisa terwujud bilamajelis hakim yang memimpin sidang kasus asusila di sebuah pesantren di Kota Bandung mengabulkan tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.
"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, Selasa (11/1) kemarin.
"Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak lain yang akan melakukan kejahatan serupa."
Selain itu, Asep juga mengajukan tuntutan kedua, yaituhukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.
Masih ada lagi:jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry Wirawandan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.
Laiknya terdakwa hukuman mati lain, nantinya Herry Wirawan akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi mati itu dilakukan.
Tentu setelah upaya terakhir, meminta grasi atau pengampunan kepada presiden ditolak.
Selanjutnya, eksekusi mati pun disiapkan.
Namun tahapan sampai jadwal eksekusi mati biasanya memakan waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun.
Biasanya, ekskusi mati itu dilakukan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang diulas di laman hukumonline.com, ada tahapan tata cara pelaksanaan pidana mati.
Di antaranya, terpidana hukuman mati akan mengenakan pakain putih sebelum dibawa ke lokasi eksekusi mati.
Terpidana mati akan didampingi seorang rohaniawan, beberapa menit sebelum eksekusi mati.
Regu tembah yang terdiri dari 12 orang menyiapkan pucuk senjata laras panjangnya, 3 di antaranya berisi peluru tajam.
Regu tembak ini akan berada pada jarak 5 hingga 10 meter di depan terpidana mati.
Jika semua persiapan selesai, maka komandan pelaksana eksekusi mati memerintahkan komandan regu untuk menembak mati.
Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati, maka Herry Wirawan akan menghadapi tahapan tersebut.