Suar.ID -Trauma Didenda Rp 5 Juta saat PPKM Darurat, Kakak Beradik Tukang Bubur Putuskan Pulang Kampung ke Garut.
Diduga trauma terjaring razia PPKM darurat dan harus bayar denda Rp 5 juta, tukang bubur di Tasikmalaya, Sawa Hidayat, memilih istirahat jualan dan pulang kampung.
Sawa bersama kakaknya, Endang, lebih memilih tidak jualan sementara, sampai PPKM darurat habis tanggal 20 Juli.
"Kami berhenti dulu jualan."
"Saya sendiri memanfaatkannya untuk pulang kampung ke Malangbong, Garut," ujar Sawa, melalui telepon, Jumat (9/7/2021), melansir Tribun Jabar.
Sawa mengaku, sejak terjaring razia dan harus bayar denda Rp 5 juta, ia bersama kakaknya menjadi tak tenang jualan.
Pasalnya, lokasi jualan di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, kerap dilintasi tim patroli Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya.
"Daripada tak tenang lebih baik libur dulu."
"Menenangkan diri ke Garut sekalian bertemu orang tua," kata Sawa.
Seperti diketahui, bubur yang dikelola Sawa dan Endang terjaring razia PPKM darurat beberapa hari lalu karena membiarkan pembeli makan di tempat.
Keesokan harinya ia kemudian menjalani sidang tipiring di Taman Kota.
Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman denda Rp 5 juta subsider lima hari kurungan penjara.
Namun, kemudian ada agnia, sosok misterius, hamba Allah yang membantu membayarkan denda sebesar Rp 5 juta.
Sawa dan Endang sendiri sebelumnya sempat mengumpulkan uang.
Selain mengorek celengan juga meminta bantuan sanak-saudara.
Baru-baru ini memang viral kisah tukang bubur di Tasikmalaya yang berjualan khusus saat malam hari ini.
Ia terpaksa harus bayar denda Rp 5 juta gara-gara ada pengunjung yang nekat dan ngeyel makan di tempat jualannya.
Melansir Kompas.com, Endang (40) yang sudah puluhan tahun berjualan di lokasi yang sama menceritakan pada Senin (5/7/2021) malam dia kena razia tim Satgas Covid-19.
Petugas mendapati adiknya, Salwa (28), yang saat itu sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.
Padahal, pengakuan adiknya tersebut telah meminta pembeli untuk tak makan di tempatnya karena sedang ada pemberlakuan PPKM darurat.
"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM.
Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat.
Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," kata Endang.
Setelah itu, lanjut Endang, dirinya diberitahukan wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Dirinya bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual langsung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.
Dirinya pun divonis bersalah dan melanggar PPKM darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Sesuai aturan PPKM darurat, lanjut Endang, pihaknya mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.
"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini.
Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta.
Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," tambah Endang.