Suar.ID -Trauma Didenda Rp 5 Juta saat PPKM Darurat, Kakak Beradik Tukang Bubur Putuskan Pulang Kampung ke Garut.
Diduga trauma terjaring razia PPKM darurat dan harus bayar denda Rp 5 juta, tukang bubur di Tasikmalaya, Sawa Hidayat, memilih istirahat jualan dan pulang kampung.
Sawa bersama kakaknya, Endang, lebih memilih tidak jualan sementara, sampai PPKM darurat habis tanggal 20 Juli.
"Kami berhenti dulu jualan."
"Saya sendiri memanfaatkannya untuk pulang kampung ke Malangbong, Garut," ujar Sawa, melalui telepon, Jumat (9/7/2021), melansir Tribun Jabar.
Sawa mengaku, sejak terjaring razia dan harus bayar denda Rp 5 juta, ia bersama kakaknya menjadi tak tenang jualan.
Pasalnya, lokasi jualan di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, kerap dilintasi tim patroli Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya.
"Daripada tak tenang lebih baik libur dulu."
"Menenangkan diri ke Garut sekalian bertemu orang tua," kata Sawa.