Seperti diketahui, bubur yang dikelola Sawa dan Endang terjaring razia PPKM darurat beberapa hari lalu karena membiarkan pembeli makan di tempat.
Keesokan harinya ia kemudian menjalani sidang tipiring di Taman Kota.
Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman denda Rp 5 juta subsider lima hari kurungan penjara.
Namun, kemudian ada agnia, sosok misterius, hamba Allah yang membantu membayarkan denda sebesar Rp 5 juta.
Sawa dan Endang sendiri sebelumnya sempat mengumpulkan uang.
Selain mengorek celengan juga meminta bantuan sanak-saudara.
Baru-baru ini memang viral kisah tukang bubur di Tasikmalaya yang berjualan khusus saat malam hari ini.
Ia terpaksa harus bayar denda Rp 5 juta gara-gara ada pengunjung yang nekat dan ngeyel makan di tempat jualannya.
Melansir Kompas.com, Endang (40) yang sudah puluhan tahun berjualan di lokasi yang sama menceritakan pada Senin (5/7/2021) malam dia kena razia tim Satgas Covid-19.