Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pusing Tujuh Keliling, Curhat Pilu Tukang Bubur Kelabakan Cari Duit Buat Bayar Denda Gegara Pembeli Maksa Makan di Tempat saat PPKM: Saya Kira Dendanya Rp 2 sampai 3 Juta, Ternyata..

Rahma Imanina Hasfi - Rabu, 07 Juli 2021 | 20:31
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa-Bali
Tribunnews

Ilustrasi PPKM Darurat Jawa-Bali

Suar.ID - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli mendatang memang memberatkan bagi sebagian besar orang.

Termasuk yang paling merasakan dampaknya adalah pedagang kaki lima, lantaran kegiatan berjualannya harus dibatasi.

Seperti yang terjadi pada tukang bubur di Tasikmalaya yang berjualan khusus saat malam hari ini.

Baca Juga: Seolah Meniru Gaya Ahok, Gubernur DKI Ngamuk Kepada Pemilik Perusahaan yang Ngeyel Tak Terapkan WFH di Masa PPKM Darurat, Anies Baswedan: Anda Ini Egois!

Ia terpaksa harus bayar denda Rp 5 juta gara-gara ada pengunjung yang nekat dan ngeyel makan di tempat jualannya.

Melansir Kompas.com, Endang (40) yang sudah puluhan tahun berjualan di lokasi yang sama menceritakan pada Senin (5/7/2021) malam dia kena razia tim Satgas Covid-19.

Petugas mendapati adiknya, Salwa (28), yang saat itu sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.

Padahal, pengakuan adiknya tersebut telah meminta pembeli untuk tak makan di tempatnya karena sedang ada pemberlakuan PPKM darurat.

"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," kata Endang.

Baca Juga: Bagi Para Pria Yang Ini Tahan Lama Bareng Istri Tercinta Selama PPKM Darurat, Coba Kunyah Obat Kuat Dari Bahan Dapur Ini Dijamin Istri Anda Ngajak Terus

Setelah itu, lanjut Endang, dirinya diberitahukan wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Dirinya bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual langsung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x