Pusing Tujuh Keliling, Curhat Pilu Tukang Bubur Kelabakan Cari Duit Buat Bayar Denda Gegara Pembeli Maksa Makan di Tempat saat PPKM: Saya Kira Dendanya Rp 2 sampai 3 Juta, Ternyata..

Rabu, 07 Juli 2021 | 20:31
Tribunnews

Ilustrasi PPKM Darurat Jawa-Bali

Suar.ID - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli mendatang memang memberatkan bagi sebagian besar orang.

Termasuk yang paling merasakan dampaknya adalah pedagang kaki lima, lantaran kegiatan berjualannya harus dibatasi.

Seperti yang terjadi pada tukang bubur di Tasikmalaya yang berjualan khusus saat malam hari ini.

Baca Juga: Seolah Meniru Gaya Ahok, Gubernur DKI Ngamuk Kepada Pemilik Perusahaan yang Ngeyel Tak Terapkan WFH di Masa PPKM Darurat, Anies Baswedan: Anda Ini Egois!

Ia terpaksa harus bayar denda Rp 5 juta gara-gara ada pengunjung yang nekat dan ngeyel makan di tempat jualannya.

Melansir Kompas.com, Endang (40) yang sudah puluhan tahun berjualan di lokasi yang sama menceritakan pada Senin (5/7/2021) malam dia kena razia tim Satgas Covid-19.

Petugas mendapati adiknya, Salwa (28), yang saat itu sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.

Padahal, pengakuan adiknya tersebut telah meminta pembeli untuk tak makan di tempatnya karena sedang ada pemberlakuan PPKM darurat.

"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," kata Endang.

Baca Juga: Bagi Para Pria Yang Ini Tahan Lama Bareng Istri Tercinta Selama PPKM Darurat, Coba Kunyah Obat Kuat Dari Bahan Dapur Ini Dijamin Istri Anda Ngajak Terus

Setelah itu, lanjut Endang, dirinya diberitahukan wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Dirinya bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual langsung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.

Dirinya pun divonis bersalah dan melanggar PPKM darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Sesuai aturan PPKM darurat, lanjut Endang, pihaknya mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.

"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," tambah Endang.

Baca Juga: Petugas Gabungan Angkut Kursi hingga Daging Mentah dari Warung Sate yang Masih Melayani Pembeli untuk Makan di Tempat Selama PPKM Darurat

Sebelumnya, Endang mengira kalau denda atas pelanggarannya saat PPKM darurat hanya berkisar antara Rp 2 sampai Rp 3 juta.

Namun, dirinya sempat kaget karena majelis hakim memutuskan membayar denda Rp 5 juta atau memilih dikurung penjara selama 5 hari.

"Saya pilih bayar dendanya saja. Saya kira, ah paling Rp 2 atau 3 juta enggak apa-apa bisalah. Tapi, tadi katanya dendanya Rp 5 juta," tambahnya.

Kejadian tersebut membuat Endang meminta kepada pedagang atau warga lainnya tak memaksakan diri atau melanggar protokol kesehatan atau aturan PPKM darurat selama ini.

Soalnya, pemerintah serius menindak para pelanggar karena PPKM darurat ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat selama beberapa pekan terakhir.

"Ikuti saja aturannya, ini buat semua orang, buat keselamatan orang banyak. Jadi jangan ngeyel dan melanggar aturan PPKM darurat selama diberlakukan," ungkap Endang.

Baca Juga: Nekat Gelar Pesta Pernikahan hingga Joget Massal saat PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Akhirnya jadi Tersangka

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber Kompas.com