Follow Us

Nekat Gelar Pesta Pernikahan hingga Joget Massal saat PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Akhirnya jadi Tersangka

Ervananto Ekadilla - Rabu, 07 Juli 2021 | 09:03
Lurah di Depok yang nekat gelar hajatan, kini ditetapkan jadi tersangka.
Tangkap layar YouTube

Lurah di Depok yang nekat gelar hajatan, kini ditetapkan jadi tersangka.

Suar.ID - Gelar Pesta Pernikahan hingga Joget Massal saat PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Akhirnya jadi Tersangka.

Lurah Pancoran Mas berinisial S akhirnya ditetapkan tersangka akibat menggelar hajatan pernikahan meriah di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di rumahnya pada Sabtu, 3 Juli 2021 lalu.

Video berdurasi 20 detik yang memperlihatkan suasana pesta yang sejumlah tamu undangan tampak berjoget mengikuti alunan musik organ tunggal itu pun viral di jagat media sosial.

Baca Juga: Pede Banget Gelar Hajatan sampai Joget-jogetan Tanpa Jaga Jarak di Hari Pertama PPKM Darurat, Lurah di Depok Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan! Serius!

Saat pesta pernikahan anaknya itu, S mendirikan tenda megah lengkap dengan katering atau makanan bagi para tamu undangan.

"Hari ini kami informasikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok terkait pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan oleh tersangka S," papar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro kepada wartawan di Gedung Kejari Depok, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021), melansir Warta Kota.

Saat ini, Kuncoro mengatakan pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Nahas, Awalnya Mengaku Sakit Flu Biasa, Kakak Adik Ini Meninggal di Rumah usai tak Digubris Pak Lurah dan Positif Covid-19, Ketua RW: Enggak Ada Tanggapan

"Kalau ditanya kapan kami akan mulai penyidikan, tentu setelah berkas dilimpahkan Polres Metro Depok."

"Begitu sudah diserahkan akan langsung kami tindak lanjuti," tutur Kuncoro.

Kuncoro mengatakan, S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diancam dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 212 dan 216 KUHP.

Source : Warta Kota

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest