Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baru Juga Hari Partama PPKM Darurat, Lurah di Depok ini Malah Berani-beraninya Gelar Pesta Hajatan Hingga Undang Kerumunan, Begini Nasib Sang Oknum Kini!

Aditya Eriza Fahmi - Minggu, 04 Juli 2021 | 09:33
Viral, video para tamu hajatan berjoget bersama pada hari pertama PPKM Darurat
Tribunnews.com

Viral, video para tamu hajatan berjoget bersama pada hari pertama PPKM Darurat

Suar.ID - Belum lama ini oknum lurah berinisial S di Kota Depok jadi sorotan seluruh penduduk Indonesia.

Bagiamana tidak, di saat diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ia malah berani menggelar acara hajatan hingga mengundang kerumunan.

Dilansir TribunJakarta.com, kerumunan orang di acara hajatan di rumah S ini pun terekam dalam sebuah video yang kini telah menjadi viral.

Video yang berdurasi 20 detik ini memperlihatkan suasana pesta pernikahan disertai alunan musik dan joget oleh beberapa orang pada Sabtu (3/7) siang.

Baca Juga: Ampuh dengan Cara Segampang Ini, Terbongkar Resep Rahasia Anang Hermansyah Bisa Kebal Walau Istri dan Anak Positif Covid-19

Akibat kelakuannya ini, SatuanSatpol PP Kota Depok danSatgas penanganan Covid-19 Kota Depok pun langsung melakukan penyegelan rumah Lurah Pancoran Mas ini.

"Satpol PP sudah turun kelapangan dan sudah melakukan penutupan hajatan tersebut," ucap Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/7/2021).

Atas kejadian ini sendiri, lurah S pun diagendakan menjalani pemeriksaan (BAP) oleh Badan Kepegawarian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

Baca Juga: Diklaim Bisa Sembuhkan Covid-19 Sehingga Harganya Melambung Tinggi, Ternyata Segini Harga Ivermectin Per Tabletnya Yang Baru Ditetapkan Oleh Menteri Kesehatan

"Kalau nanti kita temukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi nanti sesuai dengan ketentuan," tutur Dadang.

Dadang pun mengaku sebelum hajata digelar, lurah S yang meruypakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini telah diperingatkan oleh Camat dan Satgas untuk menegakkan protokol kesehatan bila tetap ingin menggelar hajatan di masa PPKM Darurat.

Halaman Selanjutnya

Istimewa Ilustrasi ASN

Source :TribunJakarta.com

Topic :Covid-19

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x