Lebih-lebih sebelum PPKM Darurat ini diterapkan, Kota Depok melalui Peratruran Wali Kota usai memutuskan adanya kebijakan terkait pelaksanaan pesta pernikahan.
"Sebenarnya kita sudah memberlakukan prokes pembatasan kerumunan hajatan maksimal 30 orang kapasitas sejak dua minggu lalu.
"Kemudian diperkuat dengan SK Wali Kota terkait PPKM Darurat," paparnya.
Sikap S ini malah mengesankan tak peduli pada aturan yang telah dikeluarkan tak cuma oleh pemimpin di tingkat kota tapi juga pusat dalam hal ini presiden.
Sebagai seorang ASN, sudah seharunya para pejabat ini memberikan contoh yang baik.
Terlebih hal ini demi kemaslahatan bersama di masa pandemi yang telah membuat banyak orang jenuh selama 1,5 tahun ini.
Sementara itu, Camat Pancoran Mas Utang Wardaya pun membenarkan ulah S ini.
Dengan viralnya video ini, Utang pun mengungkapkan kalau pihaknya bersama Satpol PP mengambil tindakan menutup paksa atau menyegel acara tersebut.