Dijelaskan Kuncoro, perkara tersebut berawal dari dilakukan penyelidikan oleh Polres Metro Depok.
Di mana pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
"Tersangka S mengadakan acara resepsi pernikahan anaknya di saat pemberlakuan PPKM Darurat sampai terjadinya acara joget-joget, sebagaimana mungkin rekan-rekan sudah mengetahui dari video yang sudah viral beberapa hari yang lalu," kata Kuncoro.
Pihak Kejari Depok pun akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini dan segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok.
"Harapannya nanti setelah BAP itu diterima, maka nanti kita akan segera memelajari dan meneliti terkait dengan kelengkapan formil dan materiil".
"Kemudian setelah kita nyatakan memang berkas itu lengkap, maka akan dilakukan segera tahap dua dan segera kita limpahkan ke PN Depok," tegasnya.
Kejari Depok telah menunjuk tiga orang JPU untuk mengawal jalannya proses hukum tindakan pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan S.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok, Arief Safriyanto menjadi salah seorang jaksa yang ditunjuk dalam penanganan perkara ini.