Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kehabisan Uang saat Liburan, 6 Gadis Remaja Ini Nekat Jual Diri dengan Harga Rp 300 Ribu agar Bisa Pulang, Begini Endingnya

Ervananto Ekadilla - Selasa, 27 April 2021 | 21:07
Uang Habis Untuk Liburan, 6 ABG Ini Jual Diri Dengan Harga Rp 300 Ribu Agar Bisa Pulang.
Humas Polres Banjarbaru

Uang Habis Untuk Liburan, 6 ABG Ini Jual Diri Dengan Harga Rp 300 Ribu Agar Bisa Pulang.

Suar.ID -Kehabisan Uang saat Liburan, 6 Gadis Remaja Ini Nekat Jual Diri dengan Harga Rp 300 Ribu agar Bisa Pulang, Begini Endingnya.

Perilaku 6 gadis remajaini benar-benar bikin malu.

Gara-gara kehabisan uang usai liburan, mereka nekat jual diri kepada pria hidung belang.

Bahkan, tarifnya cuma Rp 300 ribu sekali kencan!

Baca Juga: Dulu Sama Ariel NOAH Terjerat Kasus Video Asusila, Luna Maya Ternyata Pernah Ditawar 600 Untuk Temani Pengusaha Jalan-jalan Ke Luar Negeri: Aku Kaya Nggak Punya Harga Diri

Praktek jual diri 6 gadis ABG melalui prostitusi online demi ongkos pulang liburan ini akhirnya terendus polisi.

Mereka harus diamankan polisi danmestimempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Praktik prostitusi online di Banjarbaru terungkap berawal dari laporan warga di Aplikasi Siharat.

Petugas Polisi yang melakukan razia mengamankan enam anak baru gede (ABG) di salah satu hotel di Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru.

Baca Juga: Tudingan Bergulir Bak Bola Liar usai Namanya Terseret dalam Prostitusi Online, Luna Maya Pernah Dapat Tawaran Tak Senonoh dengan Bayaran Sampai Rp 600 Juta: Kalau Depan Gue, Gue Cekik Lu!

Keenam orang diamankan oleh Satuan Sabhara Polres Banjarbaru yang dipimpin Aiptu Isman.

Para gadis remaja itu berinisial, Rr, ST, DL, dan MY, juga dua laki-laki AB dan CD.

Paling tua baru berumur 22 tahun.

Parahnya, dua orang di antaranya masih di bawah umur.

Baca Juga: Untung Belum Sampai Disuruh Layani Tamu, Begini Sepak Terjang Bripka Popy Nyamar Jadi PSK Di Bali Untuk Membongkar Kasus Perdagangan Manusia, Ganti Nama Jadi Dewi

Dari kamar yang disewa mereka, petugas juga menemukan barang bukti alat kontrasepsi yang disimpan para pelaku.

Bahkan, diduga kuat baru habis dipakai oleh mereka dalam menjalankan bisnis prostitusi.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Sabhara, AKP Supri menjelaskan, petugas bergerak ke lokasi setelah adanya laporan dari Siharat.

Baca Juga: Heboh Belasan PSK Kinyis-kinyis Kendari yang Diduga Kerjasama dengan Hotel untuk Layani Pria Hidung Belang, Tarif Mencapai Rp 2 Juta Sekali Tatap Muka

"Dari laporan di Hotel Melati di Jalan Angkasa Landasan Ulin dicurigai ada praktik prostitusi online."

"Lalu, petugas ke lokasi dan benar adanya laporan itu," kata Supri.

Terungkap, para ABG dalam jaringan bisnis prostitusi online ini semuanya dari luar daerah.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Hotel Cynthiara Alona kini Terancam Dicabut Izin Operasional usai Nekat Dijadikan Tempat Prostitusi Anak Dibawah Umur

"Mereka (ABG) dari Kapuas, Kalteng."

"Mereka mengaku memang sengaja melakukan praktik prostitusi online di Banjarbaru menunggu pelanggannya di hotel ini," katanya.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku terpaksa berbisnis haram dengan membuka open booking di aplikasi online di Banjarbaru karena kehabisan uang.

Baca Juga: Hotel Cynthiara Alona Jadi Sarang Prostitusi, 15 Anak Dibawah Umur Pun Jadi Korban, Rupanya inilah Alasan Hotel itu Akhirnya Digunakan untuk Bisnis Esek-esek...

"Mereka mengaku usai berlibur di pantai di wilayah Kabupaten Tanahlaut, kehabisan uang lalu menjalankan praktik itu," ujarnya.

"Mereka menggunakan aplikasi sosial media seperti Mich** dan What**."

"Kemudian, bernegosiasi dengan para pria hidung belang."

"Tarifnya antara Rp 300 ribu sekali kencan dan sampai Rp 600 ribu sekali bertemu pelanggan," kata Supri.

Baca Juga: Padahal Ngaku-ngaku Punya Aset Rp 1 Triliun, Akhirnya Terungkap Motif Cynthiara Alona Nekat Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi

Dijelaskan Supri, pihak Kepolisian juga telah melakukan pembinaan kepada para pelaku.

Rencananya,pihaknya akan membawa keenam pelaku ini untuk sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Baca Juga: Hotel Cynthiara Alona Ternyata Mendapat Julukan 'Limbah Kondom' karena Fakta yang Mengejutkan Ini, Pak RT: Tidak Sopan dan Tidak Etis

Prostitusi Gadis di Bawah Umur dengan Paket Nobita, Doraemon dan Shizuka

Barang bukti terkait Om Kos (kiri) tersangka prostitusi yang menjual siswi SMP dan siswi SMA di Mojokerto.
SURYAMALANG.COM/Sugiharto

Barang bukti terkait Om Kos (kiri) tersangka prostitusi yang menjual siswi SMP dan siswi SMA di Mojokerto.

Kasus prostitusi yang terjadi di sebuah rumah kos akhirnya berhasil dibongkar oleh Kepolisian dari Polda Jatim.

Kasus ini terjadi di sebuah rumah kos di Mojokerto, Jawa timur.

Menurut pengakuan sang mucikari yang berinisial OS (38), rumah kos yang jadi sarang prostitusi ini sudah beroprasi sejak 2 tahun terakhir.

Baca Juga: Bukan Cuma Dijadikan Tempat Prostitusi, Hotel Milik Cynthiara Alona Ternyata juga Sering Lempari Kondom Bekas ke Warga Sekitar: Anak Kecil Main, Tiba-tiba Ada yang Mengenai Kepala

Pria yang akrab disapa Om Kos menyediakan sebanyak 36 anak di bawah umur untuk ditawarkan ke pria hidung belang.

Dari laporan wartawan SURYAMALANG.COM di lapangan, Om Kos merekrut enam korban yang masih berstatus pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk pemasaran atau reseller.

Ia menawarkan jasa plus-plus itu melalui Facebook.

Lalu, resellernya membuat akun Facebook palsu dan kemudian bergabung di grup FB "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" dan "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan".

Rumah kos yang dijadikan ajang prostitusi terselubung yang melibatkan anak di bawah umur, siswi SMP dan SMA.
SURYAMALANG.COM/M Romadoni

Rumah kos yang dijadikan ajang prostitusi terselubung yang melibatkan anak di bawah umur, siswi SMP dan SMA.

Baca Juga: Model Cantik Chyntiara Alona Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Kepemilikan Lokasi Prostitusi Online

Nah dari situlah tim Subdit Siber melakukan penelusuran dan akhirnya tersangka ditangkap pada Jumat 29 Januari 2021 kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual puluhan ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam.

"Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).

Ironisnya, reseller tersebut ditugasi oleh tersangka merekrut gadis ABG untuk dijajakan ke lelaki hidung belang.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Hotel Milik Cynthiara Alona juga Dikabarkan Menjadi Lokasi Prostitusi terjadi

Rata-rata wanita yang dijajakan adalah pelajar tingkat SMP dan SMA.

Informasi sewa kamar indekos itu hanya kedok.

Saat ada pelanggan yang tertarik, para reseller ABG kemudian menggiring pelanggan untuk berkomunikasi lewat inbox di FB.

Di situlah wanita-wanita ABG ditawarkan tersangka ke pria hidung belang.

Baca Juga: Punya Aset 1 Triliun, Kos-kosan hingga Hotel, Cynthiara Alona yang Ditetapkan sebagai Tersangka Prostitusi Pernah Tersandung Skandal Foto Dewasa

Jika tertarik, komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.

Tersangka kemudian mengirim list harga.

Sekali kencan ada yang bertarif Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu.

Baca Juga: Kiwil Menang Banyak, Baru saja Dicerai Rohimah, Sang Komedian Langsung Didekati Model Majalah Dewasa Maria Vania, Ternyata Sempat Ditawari Prostitusi

Varian harga tersebut dimasukkan paket yang diberi nama Nobita, Doraemon dan Shizuka.

Nama paket tersebut tergantung pada shift yang disewakan.

Selain tarif jasa 'mantap-mantap' itu, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp 50 ribu per lima jam.

Baca Juga: Bikin Heboh 1 Indonesia Karena Terseret Kasus Prostitusi Artis, Terungkap Ini Yang Dilakukan Hanifah Untuk Menyambung Hidup Akibat Pandemi Covid-19, Dijamin Bikin Ketagihan

"Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik indekos," imbuh Slamet.

Akibat perbuatannya, tersangka Om Kos kini ditahan di Markas Polda Jatim.

Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Source : Tribunnews Surya Malang Banjarmasin Post

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x