Suar.ID -Pada Selasa (16/3/2021), polisi akhirnya kembali berhasil membongkar dugaan praktik prostitusi.
Praktik prostitusi ini rupanya dilakukan di hotel milik selebriti Cynthiara Alona.
Hotel ini diketahui berada di kawasan Kreo, Larangan Tangerang.
Cynthiara pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat.
Dilansir Kompas.com,selain sang artis polisi juga menangkap 2 tersangka lain dalam penggerebekan ini.
Kedua tersangka ini masing-masing berinisial DA dan AA.
"DA merupakan muncikari, CA, pemilik hotel, dan AA merupakan pengelola hotel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers secara daring, Jumat (19/3/2021).
Dari penangkapan ini, polisi pun berhasil mendapati sejumlah anak di bawah umur yang menjadi korban dalam praktik prostitusi ini.
15 anak jadi korban
Yusri mengungkapkan kalau terdapat 15anak-anak di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan prostitusi di hotel milik Cynthiara.
Ada sejumlah anak berusia 14-16 tahun yang dipekerjakan oleh mucikari DA sebagai pekerja seks.
"Korban ada 15 orang adalah semua anak di bawah umur. Rata-rata mulai dari 14 tahun hingga 16 tahun. Kita katakan ini adalah korban," kata Yusri.
Kini 15 anak yang terjaring ini sudah dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Baca Juga: SURVEI: Lebih dari 60 Persen Anak Muda di Jakarta Ternyata Tidak Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi
"Lima belas anak ini sudah kita titipkan ke P2TP2A dan penitipan Handayani di Jakarta," ucap Yusri.
Menurut Yusri, Cynthiara bekerja sama dengan mucikari DA dalam menjalankan bisnis prostitusi untuk meramaikan hotel,
Hal ini akibat pandemi Covid-19 hingga akhirnya malah membuat hotelnya sepi pengunjung.
"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.
Korban sendiri ditawarkan oleh mucikari DA lewat aplikasi kencan online Michat dengan tarif mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.
Uang yang didapatkan oleh korban dari para pelanggannya ini nantinya akan dipotong sebesar Rp 250 ribu untuk biaya sewa kamar hotelnya.
"Tarif melalui Michat Rp 400.000 sampai Rp 1 juta. Kemudian dibagi-bagi mulai dari joki, muncikari, hotel hingga sampai korban," ungkap Yusri.
Rayu korban agar tetap bekerja
Selama bekerja, 15 anak di bawah umur ini kerap mendapat rayuan dari DA dan juga Cynthiara.
Rayuan ini agar mereka mau tinggal di hotel.
"Jadi kalau korban selesai (melayani) diharapkan tetap menginap di sana," jelas Yusri.
Dari keterangan para korban, kata Yusri, selama di hotel tersebut ini mereka tak hanya melayani kerja.
Selain itu, korban juga kerap diminta berhubungan intim dengan mucikari DA selama kurang lebih 3 bulan berada di hotel milik Cynthiara.
"Bahkan menurut keterangan korban, bukan saja melayani tamu, bahkan joki (muncikari) meniduri korban," ungkap Yusri.