Suar.ID - Suami Macam Apa Ini, Nekat Bunuh Istri Sendiri, di Hadapan Polisi Pria Itu Masih Bisa-bisanya Bilang Begini.
Muhammad Ali Asgar (30), tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri Halimatulsadiah (29) terancam hukuman penjara 15 tahun.
Warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang sehari-harinya berjualan buah ini telah mengakui perbuatannya di hadapan wartawan dan polisi.
Dia menusuk leher istrinya menggunakan pisau sampai tewas, Sabtu (17/4/2021), 01.00 Wita, dini hari.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengungkapkan, terkait kronologis kejadian, insiden bermula saat pelaku dan korban berjualan buah, di Jalan Adi Sucipto, depan Markas TNI AU, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Hari Jumat (16/4/2021), pukul 20.00 Wita, pelaku MA atau Asgar mendengar korban sedang teleponan dengan kata-kata mesra dengan seseorang.
Dia kemudian mengingatkan istrinya bahwa hal itu membuatnya cemburu.
Namun korban tidak mempedulikan omongan suaminya, sehingga terjadi cekcok antara mereka berdua.
Sampai larut malam, hari telah memasuki Sabtu (17/4/2021), pukul 01.00 Wita.
Perkelahian di antara mereka belum juga mereda.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, karena merasa kesal dengan caci maki istrinya, tanpa sadar dia mengambil pisau di dekat barang dagangan (buah) dan langsung menghujamkan ke arah leher kanan sebanyak satu kali.
Perbuatan sang suami membuat istrinya mengalami luka dan darah langsung mengalir deras dari leher korban.
Halimatulsadiah, langsung lemas namun dipegang oleh pelaku agar tidak jatuh.
Asgar lalu memasukkan istrinya yang terluka ke dalam mobil pikap.
Setelah itu pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Katolik St Antonius, di Karang Ujung, Ampenan.
Karena tidak ada dokter dan kondisi korban sangat parah, petugas tidak mau menerima dan mengarahkan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Karena panik, pelaku kemudian membawa korban ke Polsek Ampenan.
Melihat keadaan korban sangat parah, anggota Polsek Ampenan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara menggunakan mobil pikap tersebut.
Namun, sesampainya di RS Bhayangkara, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Heri Wahyudi memperkirakan, setelah penusukan, sang istri tidak langsung meninggal.
Tapi sebelum meninggal, pelaku membawa keliling istrinya sekitar satu jam lebih.
Namun tidak langsung ke rumah sakit, tapi pelaku pulang ke rumahnya terlebih dahulu, di Lingkungan Moncok Karya.
Setelah itu, dia bawa ke rumah sakit dan kantor Polsek Ampenan.
Diduga karena kahabisan darah, sang istri akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke RS Bhayangkara.
"Dia pulang dulu membuang handphone istrinya, baru ke rumah sakit dan ke polsek untuk menyerahkan diri," katanya, melansir Tribun Lombok.
Memang pelaku berniat menyelamatkan, dia berusaha menutupi luka tusuk istrinya.
Namun nahas, nyawa sang istri tidak bisa tertolong lagi.
Pengakuan Pelaku
Atas perbuatannya, Asgar meminta maaf kepada semua keluarganya.
Dia mengaku benar-benar tidak sengaja melakukan itu.
"Saya tidak punya rencana membunuh istri sendiri, demi Allah tidak ada niat," kata Ali Asgar di markas Polresta Mataram, Senin (19/4/2021).
Meski telah meminta maaf, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, satu pisau dapur dengan panjang 15 centimeter (cm).
Selembar baju kaos warna biru muda bertuliskan boomboogie, terdapat noda darah.
Satu unit pikap Daihatsu DR 8410 DC beserta kuncinya, mobil ini mereka pakai berjualan buah setiap hari.
Mobil ini pula yang dipakai tersangka membawa jasad istrinya sebelum menyerahkan diri ke polisi.
Selanjutnya, selembar STNK atas nama Halimatussakdiyah.
Selembar baju jump suit warna hijau yang terdapat noda darah.
Serta, bra warna merah yang juga terdapat noda darah.
Pakaian itu dipakai korban pada malam kejadian.
Heri Wahyudi menyebutkan, dalam perkara tersebut tersangka MA (30), dikenakan Pasal 44 ayat (3), UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Dengan ancaman yaitu paling lama 15 tahun penjara," katanya.