Suar.ID - Suami Macam Apa Ini, Nekat Bunuh Istri Sendiri, di Hadapan Polisi Pria Itu Masih Bisa-bisanya Bilang Begini.
Muhammad Ali Asgar (30), tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri Halimatulsadiah (29) terancam hukuman penjara 15 tahun.
Warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang sehari-harinya berjualan buah ini telah mengakui perbuatannya di hadapan wartawan dan polisi.
Dia menusuk leher istrinya menggunakan pisau sampai tewas, Sabtu (17/4/2021), 01.00 Wita, dini hari.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengungkapkan, terkait kronologis kejadian, insiden bermula saat pelaku dan korban berjualan buah, di Jalan Adi Sucipto, depan Markas TNI AU, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Hari Jumat (16/4/2021), pukul 20.00 Wita, pelaku MA atau Asgar mendengar korban sedang teleponan dengan kata-kata mesra dengan seseorang.
Dia kemudian mengingatkan istrinya bahwa hal itu membuatnya cemburu.
Namun korban tidak mempedulikan omongan suaminya, sehingga terjadi cekcok antara mereka berdua.
Sampai larut malam, hari telah memasuki Sabtu (17/4/2021), pukul 01.00 Wita.