Suar.ID -Pada Kamis (15/4/2021), seorang pemuda berinisial J (18) terpaksa ditangkap polisi.
Hal ini dikarenakan ia diduga telah membunuh kakak kandungnya sendiri yang berinisial M (30).
Kejadian ini diketahui terjadi di Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean, Pamengkasan.
Dilansir Kompas.com,Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan kalau pelaku ini melakukan tindakan keji ini saat sang kakak sedang bersama kedua orangtuanya.
Mereka ini sedang bersantai setelah berbuka puasa.
Pelaku ini pun ditangkap di rumah bibinya setelah satu jam kejadian nahas tersebut.
J ini pun tak melawan dan menyerahkan celurit yang dipakai untuk menghabisi nyawa kakaknya.
Ketika diperiksa polisi, pelaku sendiri mengaku menyesali perbuatannya.
Kendati demikian, ia pun masih kesal karena sering dimarahi oleh sang kakak.
Sempat ditoyorkorban
Andhi pun mengungkapkan kalau insiden pembunuhan ini bermula saat pelaku yang sedang kegirangan mendobrak pintu ketika masuk ke dalam rumah.
Lihat sang adik menggedor pintu, sang kakak saat datang pun langsung menghampiri dan menoyor kepala pelaku.
Saat itu, korban sendiri tak sengaja mengenai mata pelaku.
"Ada apa kok kegirangan?" kata AKP Adhi menirukan ucapan korban saat menoyor pelaku lewat keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/4/2021).
Mendapat perlakuan seperti ini, pelaku ini pun mengaku tak terima namun masih tak melawan.
Namun, J lalu masuk ke dalam kamarnya sambil merenungkan perbuatan kakanya tersebut.
"Pelaku kemudian mengambil celurit yang dijadikan hiasan dinding di kamarnya," imbuh Adhi.
Kemudian, pelaku pun menghampiri korban yang sedang bersantai dengan kedua orangtuanya usai berbuka puasa.
J pun langsung membacok kakaknya ini dengan celurit.
"Celurit itu melukai dada kiri korban.
Bahkan, luka bacok itu sampai menembus ke jantung korban," terang Adhi.
Menurut Ardhi, celurit ini sebenarnya baru saja dibeli pelaku sekitar 3 bulan lalu dengan harga Rp 150 ribu.
Usai membacok sang kakak, warga pun langsung berdatangan usai mendengar teriakan histeris dari ibu korban.
"Warga hendak menangkap pelaku.
Namun karena membawa celurit, warga tidak berani.
Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah bibinya," ungkap Adhi.
Dikenal tempramen
Menurutkata Adhi, pelaku ini mengaku tak pernah melawan ketika dimarahi kakaknya.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku pun merupakan sosok keras kepala dan tak mau dinasehati.
Pelaku bahkan selalu marah saat dinasehati oleh kedua orangtua dan kakaknya.
"Pelaku dikenal temperamen", kata Adhi.
Pelaku yang tak sempat lulus SMA ini akhirnya dijerat pasal berlapis atas perbuatannya.
Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling lama 15 sampai 20 tahun penjara.