Suar.ID -Pada Kamis (15/4/2021), seorang pemuda berinisial J (18) terpaksa ditangkap polisi.
Hal ini dikarenakan ia diduga telah membunuh kakak kandungnya sendiri yang berinisial M (30).
Kejadian ini diketahui terjadi di Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean, Pamengkasan.
Dilansir Kompas.com,Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan kalau pelaku ini melakukan tindakan keji ini saat sang kakak sedang bersama kedua orangtuanya.
Mereka ini sedang bersantai setelah berbuka puasa.
Pelaku ini pun ditangkap di rumah bibinya setelah satu jam kejadian nahas tersebut.
J ini pun tak melawan dan menyerahkan celurit yang dipakai untuk menghabisi nyawa kakaknya.
Ketika diperiksa polisi, pelaku sendiri mengaku menyesali perbuatannya.
Kendati demikian, ia pun masih kesal karena sering dimarahi oleh sang kakak.