Menurut kata Adhi, pelaku ini mengaku tak pernah melawan ketika dimarahi kakaknya.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku pun merupakan sosok keras kepala dan tak mau dinasehati.
Pelaku bahkan selalu marah saat dinasehati oleh kedua orangtua dan kakaknya.
"Pelaku dikenal temperamen", kata Adhi.
Pelaku yang tak sempat lulus SMA ini akhirnya dijerat pasal berlapis atas perbuatannya.
Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling lama 15 sampai 20 tahun penjara.