Follow Us

Suami Macam Apa Ini, Nekat Bunuh Istri Sendiri, di Hadapan Polisi Pria Itu Masih Bisa-bisanya Bilang Begini: Demi Allah tidak Niat!

Ervananto Ekadilla - Kamis, 22 April 2021 | 05:31
Nekat bunuh istri sendiri, pria ini masih bisa-bisanya bilang begini.
Tribun Lombok

Nekat bunuh istri sendiri, pria ini masih bisa-bisanya bilang begini.

Selanjutnya, selembar STNK atas nama Halimatussakdiyah.

Selembar baju jump suit warna hijau yang terdapat noda darah.

Serta, bra warna merah yang juga terdapat noda darah.

Pakaian itu dipakai korban pada malam kejadian.

Baca Juga: Ini Isi Surat Wasiat Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar yang Akhirnya Terungkap: Siap Mati...

Heri Wahyudi menyebutkan, dalam perkara tersebut tersangka MA (30), dikenakan Pasal 44 ayat (3), UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Dengan ancaman yaitu paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Source : Tribun Lombok

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest