Selanjutnya, selembar STNK atas nama Halimatussakdiyah.
Selembar baju jump suit warna hijau yang terdapat noda darah.
Serta, bra warna merah yang juga terdapat noda darah.
Pakaian itu dipakai korban pada malam kejadian.
Heri Wahyudi menyebutkan, dalam perkara tersebut tersangka MA (30), dikenakan Pasal 44 ayat (3), UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Dengan ancaman yaitu paling lama 15 tahun penjara," katanya.