Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Terima Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dokter Tirta Berikan Sindiran Menohok: IDI Pusat dan IDI Bali, Puas tidak?

Ervananto Ekadilla - Jumat, 20 November 2020 | 11:30
Dr. Tirta soroti vonis penjara yang diterima Jerinx.
Instagram dr. Tirta

Dr. Tirta soroti vonis penjara yang diterima Jerinx.

Suar.ID -Relawan Covid-19, Dokter Tirta Mandira Hudhi menyoroti vonis hukuman yang diberikan kepada Jerinx SID.

Sebelumnya, Jerinx SID diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Musisi bernama asli I Gede Ari Astina ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO

Hakim pun membacakan vonisnya.

Baca Juga: Terbukti Bersalah Atas Kasus Penyebaran Ujaran Kebencian, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara hingga Janji Nora Alexandra pada Suami

"Memutuskan Jerinx bersalah dengan sengaja menuliskan ujaran kebencian,"

"Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta."

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ketua majelis Hakim, melansir dari Tribun Palu.

Menanggapi vonis penjara tersebut, Dokter Tirta menguraikan enam poin terkait vonis hukuman yang diberikan kepada Jerinx.

Baca Juga: Ingin Diberi Keputusan yang Adil oleh Hakim, Jerinx Katakan Hal Tak Terduga di Pengadilan Negeri Denpasar

Poin pertama, Dokter Tirta menegaskan bahwa apa yang dialami Jerinx saat ini bukanlah kemenangan tenaga kesehatan Indonesia.

Hal ini lantaran menurut Dokter Tirta tidak semua nakes di Indonesia melaporkan Jerinx ke polisi.

Source :Instagram Tribun Palu

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x