Suar.ID -Relawan Covid-19, Dokter Tirta Mandira Hudhi menyoroti vonis hukuman yang diberikan kepada Jerinx SID.
Sebelumnya, Jerinx SID diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Musisi bernama asli I Gede Ari Astina ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO
Hakim pun membacakan vonisnya.
"Memutuskan Jerinx bersalah dengan sengaja menuliskan ujaran kebencian,"
"Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta."
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ketua majelis Hakim, melansir dari Tribun Palu.
Menanggapi vonis penjara tersebut, Dokter Tirta menguraikan enam poin terkait vonis hukuman yang diberikan kepada Jerinx.
Poin pertama, Dokter Tirta menegaskan bahwa apa yang dialami Jerinx saat ini bukanlah kemenangan tenaga kesehatan Indonesia.
Hal ini lantaran menurut Dokter Tirta tidak semua nakes di Indonesia melaporkan Jerinx ke polisi.