Ingin Diberi Keputusan yang Adil oleh Hakim, Jerinx Katakan Hal Tak Terduga di Pengadilan Negeri Denpasar

Rabu, 18 November 2020 | 17:00
Tribunnews

Minta Kemudahan di Sidang, Jerinx: Ibu Hakim, Saya Masih Utang Cucu Pertama ke Orangtua

Suar.ID-Terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina aliasJerinx, menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan NegeriDenpasar, Selasa (17/11/2020).Duplik merupakan tanggapan terdakwa melalui penasihat hukumnya atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Nah, usai sidang, Jerinx berharap hakim memberikan putusan atau vonis yang seadil-adilnya.
Baca Juga: Viral Gadis Cantik yang Jadi Sopir Truk untuk Gantikan Ayahnya yang Sedang dalam Proses Penyembuhan Pasca Kecelakaan"Harapan saya ya, semoga ibu hakim memberi putusan seadilnya," kata Jerinx di PN Denpasar, Selasa.
Jerinx yang saat itu didampingi ibunya mengatakan, jangan gara-gara berpendapat, ia dianggap menyakiti perasaan orang lain, termasuk orangtuanya.Padahal, menurutnya, hal ini bisa diselesaikan dengan baik.
Ia berharap putusan nanti bisa membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara bijaksana dan bukan otoriter.
Baca Juga: Merasa Tersudut usai Dihujat karena Kata-kata Kasarnya ke Nikita Mirzani, Ustaz Maaher Bela Diri Sebut Kelakuan Sang Janda Beranak 3 di Media Sosial Lebih tak Beradab: Yang Kami Lakukan tidak Seberapa
"Sebagai seorang ibu (hakim), ibu hakim, saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya. Jadi, semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai hanya gara-gara berpendapat, saya menyakiti perasaan orangtua saya," kata pria 43 tahun itu.
Terkait duplik yang disampaikan, Jerinxmengatakan, kuasa hukumnya membongkar banyak kelemahan dari pihak JPU.

Hal yang menonjol adalah saksi ahli bahasa.

"Saksiahli bahasa dari JPU tak seahli yang dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim kuasa hukum saya, ternyata banyak data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pada saat sidang. Juga ketika penyidikan dan di sidang berbedastatement-nya," kata dia.

Menurut Jerinx, salah satu alasan JPU menuntutnya tiga tahun yakni memakai dasar pernyataan ahli bahasa yang sudah dimanipulasi.

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx: Ibu Hakim, Saya Masih Ada Utang Cucu Pertama ke Orangtua..."

Tag

Editor : Adrie Saputra