Suar.ID -Sidang vonis Jerinx SID atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Pemilik nama I Gede Ari Astina itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta rupiah.
Jerinx terbukti bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja
dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian
antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Kamis (19/11/2020) dikutip dari YouTube PN Denpasar.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Jerinx tiga tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah.
Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata hakim.