Follow Us

Terbukti Bersalah Atas Kasus Penyebaran Ujaran Kebencian, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara hingga Janji Nora Alexandra pada Suami

Rina Wahyuhidayati - Kamis, 19 November 2020 | 18:30
Jerinx berikan reaksi atas tanggapan jaksa soal kasus IDI Kacung WHO.
Instagram ncdpapl

Jerinx berikan reaksi atas tanggapan jaksa soal kasus IDI Kacung WHO.

Suar.ID - Sidang vonis Jerinx SID atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Pemilik nama I Gede Ari Astina itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta rupiah.

Jerinx terbukti bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

"Menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah

Baca Juga: Mantap Ubah Dirinya jadi Wanita, Begini Jawaban Millendaru Ditanya Kemungkinan Balik jadi Lelaki: Kadang Manusia Itu Jenuh...

dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja

dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian

antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Kamis (19/11/2020) dikutip dari YouTube PN Denpasar.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Jerinx tiga tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.

Baca Juga: Mbah Mijan Mendadak Ngamuk dan Pengen Gebukin Cowok yang di Video Syur Mirip Gisel, Netizen: Pengen Gebuk Apa Pengen Nggantiin Mbah?

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah.

Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata hakim.

Source : Tribunstyle.com

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya

Latest