Suar.ID -Drummer band Superman Is Dead, I Gede Aryastina alias Jerinx Selasa (10/10/2020) hari ini akan menyampaikan pledoinya di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pledoi disampaikan atas tuntutan 3 tahun penjara yang ia dapat dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pekan lalu Jerinx menyampaikan akan membuat pledoinya sendiri.
"Saya akan membuat pledoi dari pensihat hukum dan saya pribadi ya," kata Jerinx dalam sidang pekan lalu, melansir dari Tribun Seleb.
Mendapat tuntutan tiga tahun penjara, Jerinx merasa geram dan emosional.
Hal tersebut terlihat usai persidangan ketika ia mempertanyakam siapa pihak yang ingin memenjarakannya.
Ia merasa tuntutan tiga tahun penjara atas apa yang ia lakukan adalah sebuah tindakan berlebihan.
Sebab dalam persidangan, pihak dari IDI pusat dan IDI Bali mengaku tak ingin menjebloskannya ke penjara.
"Saya mau tanya, jadi siapa yang ingin memenjarakan saya? Datang ke persidangan besok!" ujar Jerinx.