"IDI Pusat dan IDI Bali mereka bilang tak mau penjarakan saya, jadi siapa yang mau penjarakan saya!?," tegasnya.
Jerinx dituntut tiga tahun penjara atas dugaan tindak pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Emosi Jerinx Usai Dengar Tuntutan
Tak ada senyum dan canda yang biasa dilontarkan I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Jerinx tampak emosional usai menjalani sidang tuntutan, berbeda dengan sikapnya saat mengikuti sidang-sidang sebelumnya.
Dia masih tidak percaya dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, tim jaksa menuntut penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Oleh tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jerinx dinilai terbukti bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Saat diwawancarai usai sidang, Jerinx pun meluapkan kemarahannya.