Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sakit Hati Dituntut 3 Tahun Penjara, Begini Reaksi Jerinx saat Dengar Tanggapan Jaksa kala Sidang: Tak Ada Substansinya, Kosong!

Ervananto Ekadilla - Kamis, 12 November 2020 | 17:45
Jerinx berikan reaksi atas tanggapan jaksa soal kasus IDI Kacung WHO.
Instagram ncdpapl

Jerinx berikan reaksi atas tanggapan jaksa soal kasus IDI Kacung WHO.

Suar.ID -Sidang perkara dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/11/2020).

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan (pledoi) terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Ditemui usai sidang, Jerinx menyebut bahwa tanggapan yang dibacakan oleh tim jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi tidak ada substansinya.

Baca Juga: Cium Kaki Sang Ibunda, Jerinx Lakukan Ritual Ini sebelum Menjalani Sidang usai Dituntut 3 Tahun Penjara: Saya Anak Tunggal, Punya Ibu cuma Satu

"Setelah mendengarkan tanggapan dari jaksa, tidak ada substansinya, kosong, asal jawab saja, nanti akan dibalas oleh tim hukum saya," kata Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra, melansir dari Tribun Bali.

Jerinx melanjutkan, sejak dirinya ditangkap, tim jaksa selalu beralasan bahwa dua alat bukti telah terpenuhi untuk menjeratnya.

Padahal kata Jerinx, unggahannya pada15 Juni 2020 pada akun instagram adalah bersifat memberikan informasi.

Baca Juga: Masih tak Terima Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Ngamuk: Siapa Sebenarnya yang Ingin Memenjarakan Saya, Liatin Mukamu!

"JPU juga dari awal saya ditangkap, mereka memakai alasan karena memenuhi syarat dua alat bukti yang sah."

"Sementara, dari awal sudah dijelaskan jika unggahan saya yang tanggal 15 Juni 2020 itu."

"Status tersebut silakan di cek di instagram saya, sepertinya masih aktif."

Source :Tribun Bali

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x