Suar.ID - Sidang perkara dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/11/2020).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan (pledoi) terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Ditemui usai sidang, Jerinx menyebut bahwa tanggapan yang dibacakan oleh tim jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi tidak ada substansinya.
"Setelah mendengarkan tanggapan dari jaksa, tidak ada substansinya, kosong, asal jawab saja, nanti akan dibalas oleh tim hukum saya," kata Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra, melansir dari Tribun Bali.
Jerinx melanjutkan, sejak dirinya ditangkap, tim jaksa selalu beralasan bahwa dua alat bukti telah terpenuhi untuk menjeratnya.
Padahal kata Jerinx, unggahannya pada 15 Juni 2020 pada akun instagram adalah bersifat memberikan informasi.
"JPU juga dari awal saya ditangkap, mereka memakai alasan karena memenuhi syarat dua alat bukti yang sah."
"Sementara, dari awal sudah dijelaskan jika unggahan saya yang tanggal 15 Juni 2020 itu."
"Status tersebut silakan di cek di instagram saya, sepertinya masih aktif."