Terbukti Bersalah Atas Kasus Penyebaran Ujaran Kebencian, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara hingga Janji Nora Alexandra pada Suami

Kamis, 19 November 2020 | 18:30
Instagram ncdpapl

Jerinx berikan reaksi atas tanggapan jaksa soal kasus IDI Kacung WHO.

Suar.ID -Sidang vonis Jerinx SID atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Pemilik nama I Gede Ari Astina itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta rupiah.

Jerinx terbukti bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

"Menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah

Baca Juga: Mantap Ubah Dirinya jadi Wanita, Begini Jawaban Millendaru Ditanya Kemungkinan Balik jadi Lelaki: Kadang Manusia Itu Jenuh...

dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja

dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian

antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Kamis (19/11/2020) dikutip dari YouTube PN Denpasar.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Jerinx tiga tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.

Baca Juga: Mbah Mijan Mendadak Ngamuk dan Pengen Gebukin Cowok yang di Video Syur Mirip Gisel, Netizen: Pengen Gebuk Apa Pengen Nggantiin Mbah?

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah.

Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata hakim.

Menanggapi vonis tersebut, Jerinx SID masih akan mempertimbangkan akan melakukan banding atau tidak.

"Setelah berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum saya pikir-pikir yang Mulia," kata Jerinx.

Suami Nora Alexandra tersebut ditahan di Rutan Mapolda Bali sejak 16 Juli 2020 silam.

Baca Juga: Tajirnya Nggak Kaleng-kaleng, Hotman Paris Menang Lelang Popcorn Rp 50 Juta! Kalahkan Bid dari Luna Maya dan Ria Ricis

Jerinx SID Tantang Orang yang Ingin Memenjarakannya, Nora Alexandra Berjanji Setia

Sebelumnya Jerinx naik pitam dan tidak terima mendengar tuntutan yang dijatuhkan padanya.

Dirinya menantang orang yang ingin memenjarakannya.

"Siapa yang ingin memenjarakan saya?

Saya ingin tahu sebenarnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya?" ujar Jerinx emosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (04/11/2020).

Suami Nora Alexandra tersebut ingin memenjarakan dirinya untuk bertemu.

"Coba datang sekali-kali ke sidang yang kalian yang ingin benar-benar memenjarakan saya.

Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya.

Baca Juga: Lakukan Live Instagram, Nikita Mirzani Mengaku Penghasilan dari Endorse Meningkat Pesat setelah Dia Berseteru dengan Riziq Shihab, Ini Nominalnya!

Siapa yang pesan sebenarnya? datang kalian ke sidang!" ucap Jerinx.

Tampak Nora menenangkan sang suami dengan mengusap dada Jerinx.

Melalui unggahan instagram, Nora memberikan pesan agar sang suami ikhlas menjalani kasusnya.

Nora berjanji akan setia menunggu suaminya.

@ncdpaplSeng sabar suamikuSeng legowo

Percaya semua akan baik2 saja,

jika memang benar/ mungkin mereka senang melihat kita tak bisa bersama ikhlasin, legowo,

dari kasus ini sudah hampir 3 bulan kita tidak seatap.

Percaya kekuatan cinta yg kita miliki akan bisa melewatinya, semangat sayang!

Aku tunggu kamu kapanpun! Aku tidak akan pergi! Kematian saja yang bisa memisahkan!

Baca Juga: Padahal Suaminya Orang Kaya, Anak Nia Ramadhani malah Kepergok Tidur di Tempat yang Jauh dari Kata Layak, Kok Bisa?

Artikel ini telah tayang di TribunStyle dengan judul Terbukti Bersalah Lakukan Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Tag

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber Tribunstyle.com