Suar.ID -Sidang vonis Jerinx SID atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Pemilik nama I Gede Ari Astina itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta rupiah.
Jerinx terbukti bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja
dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian
antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Kamis (19/11/2020) dikutip dari YouTube PN Denpasar.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Jerinx tiga tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah.
Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Jerinx SID masih akan mempertimbangkan akan melakukan banding atau tidak.
"Setelah berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum saya pikir-pikir yang Mulia," kata Jerinx.
Suami Nora Alexandra tersebut ditahan di Rutan Mapolda Bali sejak 16 Juli 2020 silam.
Jerinx SID Tantang Orang yang Ingin Memenjarakannya, Nora Alexandra Berjanji Setia
Sebelumnya Jerinx naik pitam dan tidak terima mendengar tuntutan yang dijatuhkan padanya.
Dirinya menantang orang yang ingin memenjarakannya.
"Siapa yang ingin memenjarakan saya?
Saya ingin tahu sebenarnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya?" ujar Jerinx emosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (04/11/2020).
Suami Nora Alexandra tersebut ingin memenjarakan dirinya untuk bertemu.
"Coba datang sekali-kali ke sidang yang kalian yang ingin benar-benar memenjarakan saya.
Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya.
Siapa yang pesan sebenarnya? datang kalian ke sidang!" ucap Jerinx.
Tampak Nora menenangkan sang suami dengan mengusap dada Jerinx.
Melalui unggahan instagram, Nora memberikan pesan agar sang suami ikhlas menjalani kasusnya.
Nora berjanji akan setia menunggu suaminya.
@ncdpaplSeng sabar suamikuSeng legowo
Percaya semua akan baik2 saja,
jika memang benar/ mungkin mereka senang melihat kita tak bisa bersama ikhlasin, legowo,
dari kasus ini sudah hampir 3 bulan kita tidak seatap.
Percaya kekuatan cinta yg kita miliki akan bisa melewatinya, semangat sayang!
Aku tunggu kamu kapanpun! Aku tidak akan pergi! Kematian saja yang bisa memisahkan!
Artikel ini telah tayang di TribunStyle dengan judul Terbukti Bersalah Lakukan Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara