Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, Presiden Jokowi akan Merilis Bantuan kepada Karyawan sebesar Rp 600.000 lebih Awal! Simak Tanggalnya

Ervananto Ekadilla - Senin, 17 Agustus 2020 | 13:00
Presiden Jokowi merilis bantuan kepada karyawan sebesar Rp 600.000 lebih awal.
Kompas.com

Presiden Jokowi merilis bantuan kepada karyawan sebesar Rp 600.000 lebih awal.

Suar.ID -Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, memberikan bocoran terkait bantuan pemerintah sebesar Rp 600 ribu untuk karyawan.

Seperti yang ramai diberitakan, Presiden Jokowi akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu untuk para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan tersebut diberikan pada karyawan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan gaji sebesar Rp 600 ribu tersebut akan diberikan oleh pemerintah selama 4 bulan.

Baca Juga: Cara Mudah untuk Cek Status Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Presiden Jokowi sempat mengatakan bahwa bantuan tersebut akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Agustus 2020 ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 triliun untuk merealisasikan program ini.

Bantuan dari pemerintah ini juga akan diberikan secara bertahap.

Untuk memastikan siapa saja yang akan menerima bantuan tersebut, karyawan dapat mengecek nama mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: SIMAK! Cara Cek Penerima Subsidi Rp 600.000 Melalui BPJS Ketenagakerjaan, Diberikan Selama 4 Bulan Mulai September

Beberapa cara bisa dilakukan untuk mengetahui siapa saja penerima subsidi gaji ini.

Terkait penerimaan subsidi gaji untuk karyawan dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, Ida Fauziah memberikan bocoran terkait perilisannya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Agar Langsung Masuk ke Rekening Anda, Begini Syarat Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta untuk Pekerja Bergaji Dibawah Rp 5 Juta

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching, Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutipTribunnews Maker, Senin (17/8/2020).

Selain gaji di bawah Rp 5 juta, Ida menambah, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

Instagram BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening bagi Para Pekerja yang Bergaji Dibawah Rp 5 Juta, Pemerintah akan Berikan Bantuan Rp 600.000 yang Cair Mulai September

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.

"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan."

"Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.

Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Pemerintah akan Berikan Bantuan bagi Karyawan yang Bergaji Dibawah Rp 5 Juta, Segini yang bisa Diambil Sekali Cair

Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini.

Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan.

Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.

Baca Juga: Mantap! Pemerintah Siap Berikan Bantuan Langsung Tunai kepada Karyawan yang Gajinya di Bawah Rp 5 Juta

Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Covid-19, Ida memastikan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja.

Instagram BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Rieta Amilia Bentak Raffi Ahmad, Gara-garanya Sang Menantu Ngelunjak saat Minta Tolong Kepadanya: Bukan Dikasih! Dikasih Pinjam!

Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.

"Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800.000 peserta."

"Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ucap Ida.

(Tribunnews Maker)

Source : Tribunnews Maker

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x