Suar.ID - Beberapa waktu lalu, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan pemerintah akan memberikan subsidi bagi karyawan swasta.
Bentuk subsidi tersebut berupa uang sebesar Rp 600.000 yang akan langsung dikirim ke rekening penerima.
Pegawai swasta akan mulai menerima subsidi tersebut mulai bulan September 2020 dan berlangsung selama empat bulan.
Namun ada persyaratan yang diajukan oleh pemerintah pusat agar pekerja swasta dapat menerima subsidi tersebut.
Baca Juga: Kabar Pernikahan Nella Kharisma dan Dory Harsa, Pendeta GKJW Purwosari Angkat Bicara
Syarat bantuan tersebut akan diberikan kepada para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 triliun untuk merealisasikan program ini.
Lalu bagaimana bisa mengetahui bahwa nama kita sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima subsidi?
Begini cara mengeceknya:
1. Melalui Aplikasi BPJSTKU