Suar.ID -Pemerintah berencana akan memberikan bantuan usaha sebesar Rp 2 juta per debitur bagi ibu rumah tangga.
Bantuan usaha melalui kredit modal kerja tanpa bunga ini tengah dalam proses pembahasan.
Kredit terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin berusaha, kemudian, ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir.
Menurutnya, skema baru akan diputuskan pada rapat Komite Pembiayaan pekan ini.
“Intinya kredit UMKM tersebut adalah kredit lunak yang terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro,” kata Iskandar kepada Kontan.co.id, Selasa (11/8).
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan mengenai fokus pemerintah.
Saat ini, Pemerintah ingin membangkitkan ekonomi pengusaha kecil yang unbankable atau tidak terjangkau oleh bank.