Follow Us

Agar Langsung Masuk ke Rekening Anda, Begini Syarat Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta untuk Pekerja Bergaji Dibawah Rp 5 Juta

Ervananto Ekadilla - Selasa, 11 Agustus 2020 | 06:00
Begini syarat agar Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta dapat langsung masuk ke rekening.
freepik

Begini syarat agar Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta dapat langsung masuk ke rekening.

Suar.ID - Pemerintah akan memberikan bantuan uang sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Indonesia.

Rencananya, bantuan ini diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.

Alhasil setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.

Bantuan senilai Rp 600 ribu rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing karyawan.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening bagi Para Pekerja yang Bergaji Dibawah Rp 5 Juta, Pemerintah akan Berikan Bantuan Rp 600.000 yang Cair Mulai September

Berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, melansir Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Karyawan swasta

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah berstatus sebagai karyawan swasta.

Sehingga bagi Anda yang berstatus PNS dan pegawai di perusahaan pelat merah alias BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.

Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi karyawan swasta yang masih aktif bekerja.

Source : Kompas.com, Tribunnews, kontan

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest