Suar.ID -Pemerintah akan memberikan bantuan uang sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Indonesia.
Rencananya, bantuan ini diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.
Alhasil setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.
Bantuan senilai Rp 600 ribu rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing karyawan.
Berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, melansirTribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Karyawan swasta
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah berstatus sebagai karyawan swasta.
Sehingga bagi Anda yang berstatus PNS dan pegawai di perusahaan pelat merah alias BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini.
"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.
Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi karyawan swasta yang masih aktif bekerja.