Follow Us

Agar Langsung Masuk ke Rekening Anda, Begini Syarat Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta untuk Pekerja Bergaji Dibawah Rp 5 Juta

Ervananto Ekadilla - Selasa, 11 Agustus 2020 | 06:00
Begini syarat agar Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta dapat langsung masuk ke rekening.
freepik

Begini syarat agar Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta dapat langsung masuk ke rekening.

Oleh karena itulah pemerintah memutuskan memberi bantuan para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu."

"Arahan dari Bapak Presiden, tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi, Jumat (7/8/2020).

Budi menambahkan, penyaluran bantuan ini juga akan lebih mudah jika hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, pemerintah sudah mengantongi data tiap karyawan.

Baca Juga: Rieta Amilia Bentak Raffi Ahmad, Gara-garanya Sang Menantu Ngelunjak saat Minta Tolong Kepadanya: Bukan Dikasih! Dikasih Pinjam!

4. Akan langsung masuk ke rekening

Berbeda dengan bantuan lain yang harus diambil, bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja akan langsung masuk ke rekening masing-masing.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick Tohir.

Dalam sekali pencairan, para pekerja akan mendapat Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekaligus.

Sehingga total mereka akan mendapat bantuan Rp 2,4 juta.

Source : Kompas.com, Tribunnews, kontan

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest