Oleh karena itulah pemerintah memutuskan memberi bantuan para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu."
"Arahan dari Bapak Presiden, tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi, Jumat (7/8/2020).
Budi menambahkan, penyaluran bantuan ini juga akan lebih mudah jika hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, pemerintah sudah mengantongi data tiap karyawan.
4. Akan langsung masuk ke rekening
Berbeda dengan bantuan lain yang harus diambil, bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja akan langsung masuk ke rekening masing-masing.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick Tohir.
Dalam sekali pencairan, para pekerja akan mendapat Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekaligus.
Sehingga total mereka akan mendapat bantuan Rp 2,4 juta.