Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, Presiden Jokowi akan Merilis Bantuan kepada Karyawan sebesar Rp 600.000 lebih Awal! Simak Tanggalnya

Ervananto Ekadilla - Senin, 17 Agustus 2020 | 13:00
Presiden Jokowi merilis bantuan kepada karyawan sebesar Rp 600.000 lebih awal.
Kompas.com

Presiden Jokowi merilis bantuan kepada karyawan sebesar Rp 600.000 lebih awal.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Pemerintah akan Berikan Bantuan bagi Karyawan yang Bergaji Dibawah Rp 5 Juta, Segini yang bisa Diambil Sekali Cair

Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini.

Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan.

Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.

Baca Juga: Mantap! Pemerintah Siap Berikan Bantuan Langsung Tunai kepada Karyawan yang Gajinya di Bawah Rp 5 Juta

Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Covid-19, Ida memastikan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja.

Instagram BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Rieta Amilia Bentak Raffi Ahmad, Gara-garanya Sang Menantu Ngelunjak saat Minta Tolong Kepadanya: Bukan Dikasih! Dikasih Pinjam!

Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.

Source : Tribunnews Maker

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x